Jam Kerja ASN di Mesuji Berubah, Ini Jadwalnya

Jam Kerja ASN di Mesuji Berubah, Ini Jadwalnya

Ilustrasi ASN. (Pixabay)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Selama Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah, jam kerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji mengalami perubahan dibanding hari biasanya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Mesuji Hepransyah, Minggu 26 Maret 2023.

Menurut Hepran sapaan akrabnya, Memasuki bulan suci Ramadan, jadwal jam kerja mengalami perubahan. Seperti halnya untuk pulang kerja lebih cepat dibanding hari biasanya.

"Mengenai perubahan jam kerja itu, telah diatur dalam Surat Edaran (SE) No DG.0203/2023/ l.08/MSG 2023 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1444 Hijriyah/2023 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji," ungkapnya.

BACA JUGA:Wow, Mengonsumsi Air Kelapa Miliki Khasiat Baik untuk Kesehatan

Adapun dasarnya, yakni dari SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 06 tahun 2003 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Hepransyah mengatakan bagi instansi pemerintah daerah yang memberlakukan lima Hari kerja.

Maka pada Senin sampai dengan Kamis jam kerjanya sejak pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB. Waktu istirahat itu pukul 12.00 WIB sampai dengan 12.30 WIB.

Sedangkan pada Jumat mulai jam kerja pada pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 14.30 WIB. Waktu istirahatnya sejak pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 12.30 WIB

BACA JUGA:Waspada, Terlalu Memaksakan Diri untuk Bekerja Bisa Sebabkan Penyakit Ini

Lalu, bagi instansi Pemerintah Daerah (Pemda) yang memberlakukan 6 hari kerja.

"Pada Hari Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu itu pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB dan waktu istirahatnya pukul 12.00 sampai dengan pukul 12.30 WIB," terangnya.

Selanjutnya, kata Hepransyah untuk Jumatnya berangkat kerja sejak pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB. Waktu istirahatnya sejak pukul 11.30 WIB sampai dengan pukul 12.30 WIB.

Ia menambahkan, dari rincian jam kerja tersebut, ditetapkan untuk jam kerja efektif bagi instansi pemerintah daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: