Waduh, Uang Hasil Retribusi Sampah Mengalir ke Sejumlah Pejabat di DLH Bandar Lampung
Para saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung. Foto Anca --
RADARLAMPUNG.CO.ID - Uang hasil pemungutan retribusi sampah dari masyarakat Kota Bandarlampung sejak tahun 2019 hingga 2021 ternyata 'dinikmati' banyak pihak.
Ya, uang yang tak disetorkan ke kas daerah itu ternyata mengalir kepada sejumlah pejabat di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung.
Hal itu terungkap dalam fakta di persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu 21 Juni 2023 yang merugikan negara mencapai Rp 6,9 miliar.
Dalam sidang dengan tiga terdakwa Sahriwansah mantan Kadis DLH Bandar Lampung, Haris Fadillah mantan Kabid Tata Lingkungan; dan Hayati Pembantu Bendahara Penerimaan DLH Bandar Lampung, jaksa menghadirkan empat saksi.
BACA JUGA:Polres Lampung Timur Amankan 2 Tersangka Kasus Perdagangan Orang
Keempat saksi yakni Kadis DLH Bandar Lampung yang saat ini menjabat yakni Budiman PM, kemudian mantan Pelaksanatugas (Plt.) Kadis DLH Riana Apriana yang saat ini menjabat Kadis Koperasi dan UMKM Bandar Lampung.
Lalu mantan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah di DLH Bandar Lampung Ismet Saleh dan Bendahara Penerima di DLH Bandar Lampung Kaldera.
Tiga saksi, masing-masing Riana Apriana, Ismet Saleh, dan Kaldera kompak menyatakan mereka menerima bagian uang dalam kasus ini.
Riana Apriana mengaku dirinya menerima uang sebesar Rp 25 juta setiap bulannya dari Hayati saat dirinya menjabat sebagai Plt Kadis DLH Bandar Lampung tahun 2021 lalu.
BACA JUGA:Bejat! Dua Ayah Tiri Tega Berbuat Cabul
"Iya saya dikasih uang Rp 25 juta itu setiap bulan, kata terdakwa (Hayati) uang itu untuk operasional kepala dinas," kata Riana Apriana.
Uang itu kemudian ia gunakan untuk operasional seperti memberikan konsumsi para petugas di lapangan. "Karena tidak ada anggaran operasional," kata Riana Apriana.
Riana Apriana menyatakan dirinya total mendapatkan uang Rp 250 juta dari terdakwa Hayati.
"Uangnya sudah saya kembalikan melalui penitipan di Kejaksaan Tinggi," jawab Riana Apriana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: