Waduh, Uang Hasil Retribusi Sampah Mengalir ke Sejumlah Pejabat di DLH Bandar Lampung

Waduh, Uang Hasil Retribusi Sampah Mengalir ke Sejumlah Pejabat di DLH Bandar Lampung

Para saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung. Foto Anca --

BACA JUGA:Cocok Bagi Pecinta Alam, Ini 10 Rekomendasi Wisata Saat Kamu di Majalengka

Riana mengaku awalnya tidak tahu uang yang diberikan tersebut merupakan uang hasil pungutan retribusi sampah yang tak disetorkan ke kas daerah. 

"Saya tidak paham, waktu itu saya tanya ke terdakwa Hayati uang ini dari mana, menganggu PAD (pendapatan asli daerah) atau tidak, kata dia tidak," jelasnya lagi. 

Sementara saksi lainnya Ismet Saleh yang merupakan mantan Kabid Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung juga mengaku pernah diberikan uang sebesar Rp 750 ribu oleh terdakwa Hayati.

"Iya saya pernah diberikan Rp 750 ribu oleh Hayati, uang itu belum dikembalikan ke kas negara tapi nanti saya kembalikan," ungkapnya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Lingga Setiawan. 

BACA JUGA:5 Rekomendasi Drama Korea Terbaru 2023

Hayati yang diberikan kesempatan berbicara kemudian membantah keterangan Ismet Saleh.

Hayati mengatakan dirinya bukan hanya sekali memberikan uang Rp 750 ribu, melainkan setiap bulan sejak awal 2019 hingga akhir tahun 2019.

"Bukan sekali, tetapi setiap bulan dari awal tahun 2019 sampai akhir tahun 2019," katanya. 

Meski begitu, saksi Ismet tetap menyatakan dirinya hanya satu kali diberikan uang sebesar Rp 750 ribu oleh terdakwa Hayati.

BACA JUGA:Update Kekayaan Bupati dan Wali Kota di Lampung, Ini yang Paling Kaya

Sedangkan saksi Kaldera yang menjabat bendahara penerima di DLH Bandar Lampung juga mengaku diberikan uang setiap bulannya dengan nominal bervariasi, di mana total dia mendapatkan Rp 16,4 juta.

"Saya dikasih uang sama terdakwa Hayati bahasanya dia menyebut uang insentif katanya. Kadang dalam sebulan dikasih Rp 300 ribu, Rp 500 ribu, totalnya Rp 16,4 juta dan itu sudah saya kembalikan ke negara," jelasnya. 

Sementara Kadis DLH Bandar Lampung Budiman PM saat ditanya majelis hakim Lingga Setiawan bagaimana agar kasus tersebut tidak kembali terulang di DLH Bandar Lampung, Budiman menyatakan dirinya sudah mengusulkan ke Bapenda Bandar Lampung untuk pembayaran retribusi sampah menggunakan teknologi dengan sistem pembayaran non tunai.

"Apa usaha bapak selaku kepala dinas agar tidak terulang?," tanya Lingga Setiawan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: