disway awards

Pidana Kerja Sosial Berlaku 2026, Pemprov–Kejati Lampung Siapkan Mekanisme Pelaksanaan

Pidana Kerja Sosial Berlaku 2026, Pemprov–Kejati Lampung Siapkan Mekanisme Pelaksanaan

Sekda Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

RADARLAMPUNG.CO.ID – Untuk mencegah terjadinya tindakan kriminal berulang yang dipicu tekanan ekonomi dan sosial, Pemerintah Provinsi Lampung bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memperkuat kolaborasi dalam pemulihan pelaku tindak pidana.

Langkah ini menempatkan pemulihan kondisi pelaku sebagai bagian penting dari penegakan hukum yang lebih humanis dan menyentuh akar persoalan.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menjelaskan bahwa banyak pelanggaran hukum dilakukan karena tuntutan hidup yang sulit. Karena itu, pendekatan penyelesaiannya tidak bisa berhenti pada proses hukum formal semata.

Ia mencontohkan kasus pencurian yang dilakukan karena pelaku mengalami kesulitan ekonomi.

“Ketika ada yang terpidana lalu kehilangan pekerjaan, maka akar masalahnya harus tuntas dicari,” ujar Marindo, Rabu, 19 November 2025.

Sebagai tindak lanjut, Pemprov Lampung mengerahkan sejumlah perangkat daerah untuk mendukung proses pemulihan.

Dinas Tenaga Kerja menyiapkan pelatihan keterampilan dan akses penempatan kerja. Sementara Dinas Koperasi dan UMKM membuka ruang pembinaan usaha agar mantan pelaku dapat mandiri secara ekonomi.

Pada kasus narkoba, pemerintah dan kejaksaan menerapkan pendekatan Restorative Justice (RJ) serta rehabilitasi bagi pengguna kategori ringan atau korban penyalahgunaan.

Layanan pemulihan dilakukan melalui kerja sama dengan RSUD Dr. H. Abdul Moeloek dan Rumah Sakit Jiwa Lampung.

Asisten Pidana Umum Kejati Lampung, Anton Rudiyanto, menegaskan bahwa kejaksaan tidak hanya berkutat pada proses persidangan.

Untuk kasus tertentu yang memenuhi syarat RJ, penyelesaian dapat dilakukan di luar jalur persidangan agar dampak sosial pelanggaran dapat diatasi secara menyeluruh.

“Kalau ada yang mencuri karena sekadar untuk makan, lalu kita penjarakan, maka keluarganya bisa semakin terpuruk,” kata Anton.

Ia menilai latar belakang tindak pidana dapat berasal dari tekanan ekonomi, pendidikan rendah, kekerasan lingkungan, hingga persoalan psikologis. Jika akar persoalan tidak ditangani, pelaku sangat mungkin kembali melakukan pelanggaran setelah bebas.

Mulai 1 Januari 2026, pidana kerja sosial yang diatur dalam KUHAP baru akan mulai diterapkan. Kejati Lampung bersama Pemprov Lampung kini menyiapkan tata laksana implementasinya sebagai alternatif hukuman yang dinilai lebih efektif dan manusiawi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait