Sidang Penganiayaan Nakes Digelar, Jaksa Hadirkan Saksi Korban

Selasa 26-10-2021,17:41 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sidang lanjutan penganiayaan tenaga kesehatan (nakes) Puskesmas Kedaton, oleh ketiga terdakwa Awang Helmi (44), Novan Putra Abdillah (32) dan Didit Maulana (31) kembali digelar, di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (26/10). Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung Eka Aftrarini menghadirkan saksi korban. Yakni Rendi selaku perawat yang dianiaya ketiga terdakwa. Kuasa hukum para terdakwa yakni Bey Sujarwo menanyakan soal apakah saksi korban Rendi, mengetahui dua nama yakni Esi Monika Angelia dan Septisia. Mendengar pertanyaan itu, Rendi pun tak mengetahui kedua nama yang disebut Sujarwo tersebut. \"Ya saya enggak kenal. Sama sekali enggak kenal,\" kata Rendi. Mendengar Rendi menjawab seperti itu, Sujarwo pun menunjukkan suatu dokumen kepada Majelis Hakim, bahwa nama yang dia sebutkan tadi merupakan pelapor dalam peristiwa tersebut ke Polsek Kedaton. Atas nama Esi Monika Anjelia. \"Lalu untuk Septicia ini nama yang tercantum dalam surat visum. Dalam perkara tersebut. Jadi majelis hakim saya meminta agar keduanya ini untuk dihadirkan. Termasuk dokter yang menangani visum korban ini,\" katanya. Di lain hal, saksi Rendi yang selaku korban dalam perkara ini menerangkan bahwa dirinya dipukuli beberapa kali oleh para terdakwa ini. \"Mereka memukul saya,\" jelas Rendi. Rendi pun mengakui apabila di Puskesmas Kedaton memang ada tiga tabung oksigen. Seperti di ruang umum, ruang gawat darurat, dan juga di dalam ambulans. \"Tidak ada pasien yang dirawat,\" katanya. Menurut Rendi, kenapa dirinya tak memberikan tabung oksigen tersebut dikarenakan sudah sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur). Namun dirinya pun tak mengetahui secara detil poin-poin dari SOP tersebut. \"Ya SOP-nya ada,\" jelasnya. Sementara itu, terdakwa Awang pun memberikan tanggapan atas keterangan dari Rendi itu. Dirinya menjelaskan bawha upaya perdamaian antara ia dan Rendi sudah terjalin. \"Kami (ketiga terdakwa) sudah datang ke rumah dia. Dan bertemu dengan orang tuanya. Tujuannya untuk berdamai. Tetapi (perdamaian) itu gagal. Upaya untuk mencabut laporan tidak kunjung terjadi,\" katanya. Menurut Awang, kenapa sampai upaya perdamaian itu urung terjadi dikarenakan ada permintaan (korban) yang tidak bisa dipenuhi. \"Kalau diizinkan akan saya jelaskan (kenapa) upaya perdamaian itu urung terjadi,\" kata dia. Tetapi, majelis hakim meminta agar penyampaian dari Awang itu tidak perlu dipaparkan. \"Ya nanti saja. Ini kan konteksnya anda menanggapi keterangan saksi. Nanti ada waktunya (ketika agenda keterangan terdakwa),\" kata hakim. (ang/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait