Tak Biasa, Ada Anggota DPR RI \'Mejeng\' Dalam Kegiatan Ungkap Kasus

Minggu 24-10-2021,13:46 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Jajaran Polsek Natar berhasil mengamankan puluhan karung pupuk oplosan di wilayah Candimas, Natar, Lampung Selatan, pada Selasa (19/10) lalu. Namun, tangkapan tersebut baru terekspos ke media hari ini (24/10). Tak biasa dengan ungkap kasus biasanya, dalam ekspos kali ini turut hadir Anggota DPRD. Dalam penggerebekan sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat pengoplosan pupuk tersebut, kepolisian menangkap SW (55), yang diduga berperan untuk memerintahkan para pekerja. Terkait hal ini, Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari (Tobas) yang hadir dalam ekspos kasus di Polsek Natar mengaku mengapresiasi Polsek Natar dan Polres Lampung Selatan (Lamsel) yang berhasil mengungkap kasus. “Saya selaku anggota DPR RI dari Lampung yang ditempatkan di Komisi III tentu memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polsek Natar, di bawah arahan Polres Lamsel,” katanya. Menurutnya, pengungkapan kasus pupuk oplosan tersebut diharapkan dapat membantu para petani agar mendapatkan kualitas pupuk yang lebih baik. “Karena soal pupuk ini berkaitan dengan hajat hidup petani,” tambahnya. Sementara itu, Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, hasil pemeriksaan sementara diketahui, kegiatan pengoplosan pupuk tersebut telah berlangsung sekitar tiga sampai empat bulan. ”Peredarannya sementara dilakukan di wilayah provinsi Lampung, di kabupaten-kabupaten tertentu. Jadi belum sampai keluar Lampung,” ujarnya, Minggu (24/10). Adapun pupuk oplosan tersebut dijual seharga Rp185 ribu per karung, sesuai dengan harga pupuk yang biasa dijual di pasaran. Adapun puluhan karung pupuk oplosan yang diamankan yakni 26 karung pupuk oplosan merk Merokempo, 81 karung pupuk oplosan merk Mahkota Mop, 55 karung pupuk oplosan merk KCL Daun Sawit dan 7 karung pupuk oplosan merk KCL Sasco. Kemudian 6 karung pupuk merk Kebo Mas 6, 30 karung kapur Kaptan, 47 karung garam, 80 lembar karung kosong merk Daun Sawit, 50 lembar karung kosong merk KCL Sasco, 1 unit alat jahit karung, 3 buah cangkul, 3 buah skop, 2 buah alat tumbuk dan 1 buah alat ayak. Pupuk-pupuk tersebut dioplos di sebuah rumah, dengan menggunakan garam dan perek pewarna. Pelaku juga menggunakan ember dan skop untuk mengaduk pupuk. “Kemungkinan tersangka lain sudah pasti, tapi sementara baru satu yang diamankan. Pelaku berperan memerintah pekerja untuk mengaduk pupuk oplosan. Sementara yang lainnya hanya pekerja,” tandasnya. Kepada petugas, SW mengaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp12 ribu per karung. “Belum metik keuntungan besar, cuma per karungnya sekitar Rp12 ribu. Tapi masih kotor, belum kalo balik lagi kita olah lagi,” katanya. Dia juga mengaku belum lama memproduksi pupuk oplosan tersebut. Pekerjaan mengoplos pupuk yang dilakukan siang malam itu juga dibantu oleh dua sampai tiga pekerja lainnya. “Ini baru produksi (mengoplos pupuk, red). Biasanya (dibantu) sama dua atau tiga orang, nggak pasti juga. Kerjanya ya siang malam,” tandasnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 121 dan atau pasal 122 UU RI no. 22 tahun 2019, tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan. Serta ancaman hukuman 6 tahun atau denda paling banyak Rp3 miliar. (ega/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait