Soal Penghapusan Honorer, Kepala BKD Lampung: Segera Dibahas

Minggu 05-06-2022,14:58 WIB
Reporter : Rimadani Eka Mareta
Editor : Ari Suryanto
Soal Penghapusan Honorer, Kepala BKD Lampung: Segera Dibahas

BACA JUGA:Tenaga Honorer Resmi Dihapus, Bagaimana Nasib 1.576 Pegawai Tulang Bawang? Begini Jawaban Sekkab

Mengenai hal itu, Pemprov Lampung belum bisa menjelaskan lebih lanjut. Sebab, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Yurnalis mengatakan belum ada pembahasan yang dilakukan Pemprov.

"Sampai saat ini belum ada arahan Sekda (Sekretaris daerah, red), pembahasan akan dilakukan segera," ungkap Yurnalis, Minggu (5/6).

Yurnalis mengatakan, terkait hal itu, Pemprov Lampung akan melakukan pembahasan dengan matang.

"Yang jelas ini perlu dilakukan pembahasan matang, karena terkait langkah dan kebijakan yang akan diambil nantinya," tambahnya.

BACA JUGA:Kabar Baik ! Gaji Guru Honorer di Daerah Ini Tahun Depan Naik

Di Pemprov Lampung sendiri, saat ini ada 3.576 tenaga honorer yang memiliki tugas tertentu.

Pada Januari 2022 lalu, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, saat ini Pemprov masih membutuhkan honorer.

Karena menurutnya ada pekerjaan yang masih harus dikerjakan honorer.

"Memang penghapusan tenaga honorer menjadi sesuatu yang kita tunggu oleh karena di dalam Undang-undang ASN yang ada ialah PNS dan PPPK yang lain tidak ada. Namun, di pemerintahan ada empat golongan ASN, di mana yang paling rendah golongan I itu juru, golongan II itu pengatur, golongan III penata dan IV pembina. Pemprov Lampung masih kekurangan untuk golongan I," ungkap Fahrizal, yang ditemui di Kantornya, Selasa (18/1).

BACA JUGA:Kabar Bahagia, Sebanyak 13 Ribu Honorer akan Diangkat CPNS Oleh Pemerintah

Di mana, golongan I ini yang bekerja sebagai juru mobil, juru tulis, juru ketik, juru bersih-bersih, juru keamanan.

Di Pemprov Lampung saat ini untuk golongan I hanya tersisa tidak sampai 20 orang, karena sisanya sudah memasuki masa purna bakti.

Belum lagi pengangkatan pegawai baru tidak ada lagi pengangkatan golongan I yang diangkat adalah sarjana dan diploma jadi paling rendah IIB. 

BACA JUGA:JPU Ungkap Modus Eks Bendahara BPBD Kota Bandarlampung Gelapkan Gaji Honorer

"Sehingga sekarang menurut Anjab dan ABK (analisa jabatan dan analisa beban jabatan) banyak pekerjaan di satker yang kekurangan tenaga tidak ada lagi PNS yang menjadi sopir sedangkan itu perlu. Oleh karena itu, kita merasa masih membutuhkan (honorer) untuk tahun ini, bukan berarti tidak mengindahkan regulasi tetapi masih membutuhkan," katanya.

Kategori :