JAMBI, RADARLAMPUNG.CO.ID – Hancur sudah perasaan Nur Aini (22) warga RT 16, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
Bagaimana tidak, rumah tangga yang ia impikan langsung hancur ketika mendengar kabar bahwa pria yang kini menjadi suaminya, yang ia nikahi secara siri itu seorang wanita bernama Erayani alias Ahnaf Arrafif. Erayani alias Ahnaf Arrafif yang merupakan warga Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) itu tega menghancurkan perasaan Nur Aini dan keluarganya, yang mengaku sebagai seorang pria tulen. BACA JUGA:Cerita Bupati Tulang Bawang Tidur Bareng Kada di Bangsal Sekolah Partai, Ternyata Lebih Enak Dan bekerja sebagai dokter spesialis syaraf lulusan universitas di Newyork, Amerika Serikat. Dan diperparah lagi, Erayani alias Ahnaf Arrafif juga berhasil mengelabui beberapa warga sekitar untuk menyerahkan uang dengan total sebesar Rp300 juta. Tak hanya itu saja, Erayani alias Ahnaf Arrafif pun berlagak bisa menjadi imam masjid di dekat rumahnya. Dan ketika identitas dirinya sebagai wanita terbongkar, membuat warga sekitar sangat terkejut mendengar kabar tersebut. BACA JUGA:Ini Alasan Mendag Zulkifli Hasan Bagikan Uang ke PedagangBuntut dari akal bulus terdakwa bernama Erayani alias Ahnaf Arrafif yang melakukan pemalsuan gelar dokter lulusan luar negeri, berakhir di meja hijau Pengadilan Negeri Jambi.
Pasalnya terdakwa dituntut oleh istrinya sendiri bernama Nur Aini (22) setelah mengetahui bahwa terdakwa merupakan seorang perempuan atau sesama jenis dengan dirinya, dan setelah menikah siri selama 10 bulan lamanya.
Hal ini diungkapkan langsung Nur Aini di dalam persidangan mengatakan bahwa, dirinya mengenali Ahnaf sejak bulan Mei 2021 lalu melalui aplikasi Tantan yang dianjurkan oleh temannya untuk mencari jodoh.
BACA JUGA:SPBU di Bandar Negeri Suoh Lebih Utamakan Pembeli BBM Dengan Jeriken?
"Saya kenal sejak bulan Mei tahun lalu. Pernah nikah tanpa melalui KUA (Nikah Siri). Saya dijauhkan dengan orang tua saya, selama 10 bulan menikah saya tinggal serumah berdua, dan awalnya saya tidak tahu bahwa dia (Ahnaf) itu bukan laki laki," katanya pada Selasa (14/6) dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Alex Pasaribu dan didampingi 2 orang Hakim Anggota.
Kemudian, saat dirinya ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi bernama Sukmawati, setelah menikah dirinya pernah tinggal dimana ? dirinya mengaku tinggal dirumah orang tuanya. "Saya telah berhubungan layaknya suami istri, akan tetapi saya tidak tahu bahwa yang saya tiduri itu adalah seorang perempuan. Saya tidak pernah curiga karena saya sudah pernah dikenalkan melalui video call dengan keluarganya," terang Nur Aini dalam persidangan. BACA JUGA:Jesse Mendes-Sophie McCulloch Juara Krui Pro QS5000Sidang dokter luar negeri palsu-- Diakui Nur Aini, dirinya pernah mengeluarkan uang senilai Rp. 30 juta lebih untuk terdakwa yang dirinya tidak mengetahui digunakan untuk apa. "Saya taunya dia mengaku bahwa dia seorang spesialis bedah syaraf dokter dan pengusaha batu bara dan lulusan luar negeri, NewYork. Akan tetapi saya pernah cek untuk statusnya tetapi tidak ada dalam daftar," ungkapnya. Selain itu, disebutkan Nur, dirinya juga pernah dibawa ke tempat ibu angkat terdakwa selama satu bulan. Dirinya saat di rumah itu hanya boleh berada di dalam kamar saja. Sementara itu, ibu kandung korban Siti di dalam persidangan mengatakan bahwa, dirinya pernah curiga ke menantunya karena saat itu menantunya mandi tidak pernah buka bajunya, selalu mengenakan baju selayaknya perempuan. BACA JUGA:Kenang Eril, Ridwan Kamil: Rindu Itu Berat, Biar kami Saja "Maka dari saya minta dia untuk membuka bajunya dihadapan saya, akhirnya disitulah dia ketahuan bahwa dia adalah perempuan," katanya. Siti juga mengaku bahwa pada saat melamar anaknya, terdakwa kenalan melalui aplikasi tantan untuk perjodohan. "Iya mengaku kepada saya, dia seorang dokter spesialis bedah saraf, dan saya pernah kasih uang senilai Rp. 67 juta lebih untuk pengobatan suami saya. Namun suami saya tidak ada perubahan untuk kesembuhannya. Terhadap keterangan saksi-saksi, terdakwa mengaku bahwa semua itu benar adanya, saat dirinya melakukan hubungan intim dengan korban hanya menggunakan jari tangannya untuk memuaskan istrinya. "Iya benar, pengakuan dari saksi. Saya memuaskan istri saya dengan menggunakan jari tangan tidak pernah menggunakan yang lain," katanya. BACA JUGA:Truk Penyebab Kebakaran SPBU Kabur, Begini Kronologinya Untuk diketahui, dalam dakwaan terdakwa bernama Ahnaf mengaku sebagai laki-laki dokter spesialis bedah syaraf keluarganya di lahat dan mengaku lulusan luar negeri Newyork. Bahwa terdakwa Ahnaf pada tanggal 31 Mei 2021 terdakwa berkenalan dengan Nur Aini lalu terdakwa mengaku berprofesi sebagai dokter namun belum praktek dan siap menikahi Nur Aini. Pada tanggal 23 Juni 2021 terdakwa datang kerumah Nur Aini mengaku sebagai Ahnaf Arafif bekerja sebagai dokter umum namun belum praktek. Lalu Siti Harminah selaku orangtua korban menyetujui kalau terdakwa akan menikahi anaknya selanjutnya pada tanggal 18 Juli 2021 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa telah menikah siri dengan korban dirumahnya yang berada di RT. 16 Kelurhan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi. Pada saat itu terdakwa menggunakan gelar akademik pada surat keterangan nikah serta dicantumkan pada paper bag dan souvenir pernikahan, dan bahwa benar gelar akademik yang dimiliki terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang. Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 jo Pasal 28 ayat (7) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Artikel ini telah tayang di Jambiekspres.co.id dengan judul: 10 Bulan Menikah Siri, Nur Aini Warga Jambi Tuntut Suaminya Karena Sesama Jenis