LAMPUNG BARAT, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dalam waktu 1x24 jam, anggota Satresnarkoba Polres Lampung Barat berhasil mengamankan enam tersangka penyalahgunaan narkoba, Sabtu (18/6).
Para tersangka ditangkap di Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat dan Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Pesisir Barat.
Kasatreskoba Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi mengatakan, penangkapan menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap BA (25), warga Pasar Ulu, Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah. Barang bukti yang disita satu plastik klip dan potongan plastik berisi kristal diduga sabu.
BACA JUGA: WBP yang Bunuh Diri Sudah Di-PTDH, Terlibat Narkoba dan Senpi Ilegal
Tersangka kedua adalah RC (50), warga Pasar Mulya Barat, Kelurahan Pasar Krui dengan barang bukti satu plastik klip berisi sabu dan plastik berisi empat plastik klip yang juga berisi sabu.
Selanjutnya M (31), warga Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit dengan barang bukti sabu yang dibungkus tisu.
TA (35), warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji dan AS (33), warga Padang Tambak, Kecamatan Way Tenong. Barang buktinya, tas merk Jingpin yang didalamnya berisi satu plastik klip berisi sabu
Terakhir M (42), warga Lingkungan Sukamaju, Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit. Barang buktinya, kotak rokok dengan plastik klip berisi sabu, pirex, korek api, tutup botol dan ponsel.
BACA JUGA: Ini Hasil Pemeriksaan WBP Rutan Krui yang Ditemukan Bunuh Diri
"Dalam waktu 1x24 jam, kami berhasil mengamankan enam terduga pelaku penyalahgunaan narkotika. Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa narkotika sejenis sabu," beber Juherdi.
Dilanjutkan, para tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Lampung Barat untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. (nop/ais)