RADARLAMPUNG.CO.ID - Belakangan naskah akademik dan RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, yang salah satunya membahas suami bisa cuti 40 hari saat istri melahirkan ramai diperbincangkan.
Penelusuran Radarlampung.co.id, RUU terkait suami bisa cuti 40 hari saat istri melahirkan tersebut tengah memasuki tahap pembahasan di Legislasi DPR RI.
Meski demikian, kabar terkait suami bisa cuti 40 hari saat istri melahirkan telah ramai dibahas di sejumlah media sosial.
Adapun isi draft RUU Ibu dan Anak yang tengah jadi perbincangan di kalangan pengusaha yakni Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5.
BACA JUGA:Astaghfirullah, Bumil Melahirkan di Atas Pick Up, Ini Kronologisnya
Pasal 4 ayat (2) berbunyi, setiap ibu bekerja berhak untuk;
a. mendapatkan waktu istirahat untuk memerah air susu Ibu selama waktu kerja;
b. mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 (enam) bulan;
c. mendapatkan waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan jika mengalami keguguran;
BACA JUGA:Hendak Melahirkan, Ibu Hamil Terkonfirmasi Positif Covid-19
d. mendapatkan pendampingan saat melahirkan atau keguguran dari suami dan/atau keluarga; dan/atau
e. mendapatkan cuti yang diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi Anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan Pasal 5 berbunyi;
1) Untuk menjamin pemenuhan hak Ibu yang bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d, suami dan/atau keluarga wajib mendampingi.
BACA JUGA:Gila! Istri Habis Melahirkan, Anak Tiri Dicabuli