2) Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak mendapatkan hak cuti pendampingan;
a. melahirkan paling lama 40 (empat puluh) hari; atau
b. keguguran paling lama 7 (tujuh) hari.
Draft tersebut disusun pada 6 Desember 2021 dan telah diterima untuk kemudian dibahas. Saat ini RUU Kesejahteraan ibu dan anak sedang dalam tahapan pembahasan DPR RI.
BACA JUGA:Pilu, Dirawat di RS yang Sama, Istri Almarhum Daryono Baru Saja Melahirkan Putra Pertama
Beberapa anggota DPR RI termasuk Ketua DPR RI Puan Maharani turut memperjuangkan RUU tersebut.
Namun, bagi beberapa pengusaha aturan ini memberi dampak yang signifikan bagi perusahaan utamanya dari segi beban finansial. (*)
(Atikel ini telah lebih dulu tayang di Disway.id dengan judul Inilah Isi RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak tentang Cuti Melahirkan 6 Bulan dan Suami 40 Hari)