PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Polsek Gadingrejo mengamankan Ja alias Menir (31), dikontrakannya, Pekon Kemilin, Kecamatan Pagelaran Utara, Pringsewu, Selasa malam 28 Juni 2022.
Pemuda itu diduga terlibat pencurian ribuan alat minum ayam (Nipel) dari kandang ayam milik Agus Salim (61), di Dusun Bulumanis, Pekon Bulurejo, Gadingrejo.
Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar mengatakan, Menir beraksi pada Selasa 16 Juni 2020 silam. Ia membawa kabur 2.250 buah Nipel.
"Selasa malam kemarin, tim Opsnal Unitreskrim Polsek Gadingrejo mengamankan DPO kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial Ja alias Menir," kata Iptu Anwar Mayer Siregar.
BACA JUGA: Lihai dan Sadis, Kekasih Gelap Siksa Pengusaha Bertubi-Tubi Sampai Meninggal
Ja mengaku ribuan alat minum ayam hasil curian itu dijual kepada Tg, warga Pekon Gadingrejo Utara, Kecamatan Gadingrejo seharga Rp 4 juta.
Tg sudah ditangkap terlebih dahulu dan menjalani proses hukum.
Iptu Anwar Mayer Siregar mengungkapkan, sebelum tertangkap, Ja sempat melarikan diri ke berbagai daerah.
Antara lain ke Provinsi Bengkulu dan beberapa wilayah di Lampung.
BACA JUGA: Terbuai Janji, Pembunuh Tarmizi Maherat Merasa Sakit Hati
"Itu dilakukan tersangka untuk menghindari sergapan aparat penegak hukum." Iptu Anwar Mayer mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi.
Pengakuan Ja, uang hasil penjualan Nipel digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari selama pelarian.
”Dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama di tempat pelariannya," terang Iptu Anwar Mayer Siregar.
Sebelumnya, kurang dari 2x24 jam, Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu berhasil menangkap MB alias Bojes (34).
BACA JUGA: Begini Caranya Keluarga Hi. Maherat Hamid Berterima Kasih kepada Polisi