BACA JUGA:Buron Curi Handphone, Warga Panjang Akhirnya Diciduk Polisi
Yandri Nazir mengaku Mahkamah Partai sudah mengambil putusan yang tepat. Karenanya, dia berterima kasih kepada Mahkamah Partai.
"Tentunya saya berterima kasih kepada Mahkamah Partai yang telah mengabulkan gugatan ini," katanya.
Diketahui menjelang muscab serentak di 15 kabupaten/kota termasuk Lamtim dan Pringsewu, DPD Partai Demokrat Lampung mengeluarkan kebijakan alih tugas di dua Plt. Ketua DPC itu ke masing-masing Sekrerarisnya. (*)