Izin Pinjam untuk Beli Golok, Warga Sumsel Jual Motor Temannya

Minggu 17-07-2022,13:49 WIB
Reporter : Muhammad Zainal Arifin
Editor : Ari Suryanto

"Menurut keterangan pelaku, sepeda motor korban sudah dijual seharga Rp3,5 juta kepada seseorang yang saat ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Banjar Agung," kata Kapolsek Banjar Agung AKP M Taufiq, Minggu 17 Juli 2022.

Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (*)

Kategori :