"Menurut keterangan pelaku, sepeda motor korban sudah dijual seharga Rp3,5 juta kepada seseorang yang saat ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Banjar Agung," kata Kapolsek Banjar Agung AKP M Taufiq, Minggu 17 Juli 2022.
Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (*)