LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur menunda rapat paripurna tentang penyampaian kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) tahun 2023, Jumat 5 Agustus 2022.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Ali Johan Arif dan dihadiri juga Sekretaris Kabupaten Lampung Timur M. Jusuf serta jajaran Forkopimda itu sempat dimulai, pukul 11.00 WIB.
Namun ketika akan dilanjutkan dengan penyampaian rancangan KUA dan PPAS 2023 oleh sekretaris kabupaten, sejumlah anggota dewan mengajukan interupsi.
Diawali Joko Pramono dari Fraksi PDIP. Menurut Joko, dirinya menghormati kehadiran M. Jusuf yang mendapat mandat dari Bupati Lampung Timur M. Dawam Raharjo untuk menghadiri rapat paripurna tersebut.
BACA JUGA:Trending 2 di Youtube, Lagu Dunia Tipu-Tipu Milik Yura Yunita Bikin Nitizen Nangis
Namun, lanjut Joko, rancangan KUA dan PPAS itu terkait rencana pengalokasian anggaran tahun depan. Sedangkan, pada tahun 2022 ini, Lampung Timur mengalami defisit anggaran lebih dari Rp 200 miliar.
Karenanya, dewan meminta agar KUA dan PPAS 2023 disampaikan langsung oleh bupati. Itu agar, defisit anggaran yang sangat besar di tahun ini tidak terulang pada 2023. "Kami mengusulkan agar rapat paripurna ini ditunda," kata Joko.
Usul yang sama disampaikan Taufik Gani dari Fraksi Demokrat. "Bila bupati berhalangan, seharusnya yang hadir Wakil Bupati. Kami juga mengusulkan agar rapat paripurna ini ditunda," timpal Taufik Gani.
Senada disampaikan Pahrudin dari Fraksi Golkar.
BACA JUGA:Bayi Perempuan Kembali Ditemukan Warga di Dekat Pembuangan Sampah
Pendapat berbeda disampaikan Alfiansyah dari Fraksi PKB. Menurutnya, kehadiran Sekretaris Kabupaten Lampung Timur mewakili Bupati tidak melanggar aturan. Terlebih, bupati Lampung Timur telah memberikan mandat secara resmi kepada Sekretaris Kabupaten.
"Kami mengusulkan agar rapat paripurna ini tetap dilanjutkan," usul Alfiansyah.
Menanggapinya, Ali Johan Arif yang memimpin rapat paripurna menyatakan, yang diatur dalam tata tertib dewan antara lain terkait kourum dan tidak kourumnya rapat paripurna. Sedangkan, terkait usulan agar rapat paripurna harus dihadiri bupati belum diatur dalam tata tertib.
Karenanya, berdasarkan usulan 3 anggota dewan itu, Ali Johan memutuskan menunda rapat paripurna. Usulan itu akhirnya mendapat persetujuan dewan. "Karena agenda hari ini dijadwalkan oleh Badan Musyarawah. Kami minta Banmus menjadwalkan ulang penyampaian KUA dan PPAS 2023.
BACA JUGA:Penanganan Kasus Brigadir J, Timsus Terhambat Barang Bukti Hilang dan Rusak