RADARLAMPUNG.CO.ID - Rizki Alfa Rizi menjadi korban pencurian handphone merk Iphone 7 Plus warna gold dari seorang teman berinisial ATR (20).
Peristiwa itu terjadi di sebuah kontrakan di Jalan Dosomuko, Kelurahan Sawah Brebes, Kecamatan Tanjung Karang Timur (TKT), Kota Bandar Lampung pada Senin, 11 Agustus 2022 pukul 15.00 WIB.
Kapolsek TKT Kompol Doni Aryanto membenarkan kabar pencurian tersebut.
Ia menceritakan, kejadian tersebut bermula saat pelaku datang ke kosan korban pada Senin, 11 Agustus 2022 pukul 15.00 WIB untuk bertamu kemudian berbincang-bincang.
BACA JUGA:Sebelum Membunuh Brigadir J, Ada Komunikasi Antara Irjen Ferdy Sambo dengan Istrinya
Ketika korban pergi ke belakang atau dalam keadaan lengah, pelaku melihat handpone korban tergeletak dan spontan mengambil handphone Merk Iphone 7 Plus warna gold milik korban. Pelaku seketika pergi.
Mengetahui handpone miliknya hilang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek untuk ditindak lanjuti.
Setelah mendapat laporan tersebut, polisi segera melakukan oleh tempat kejadian perkara dan mendapat identitas pelaku dari korban yang kemudian langsung dilakukan penyelidikan.
Polisi pun berhasil mendapat informasi bahwa pelaku masih ada di wilayah TKT, tepatnya di daerah sekitar Pasar Tugu.
BACA JUGA:3 Tips Terhindar dari Penipuan Online
"Setelah mengetahui informasi keberadaan pelaku ATR, Unit Reskrim Polsek TKT segera melakukan penangkapan Jumat, 12 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 WIB dan mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit hadnpone Merk Iphone 7 Plus warna gold milik korban," ucap Doni, Minggu, 14 Agustus 2022.
Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dikenakan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
Doni juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati memilih teman.
Sebab, banyak kejadian korban pencurian berawal dari salah memillih teman.