Awalnya, Marlina yang baru pulang, dihubungi Sujatmiko, petugas keamanan Pasar Unit 2, sekitar pukul 17.00 WIB.
Sujatmiko mengatakan bahwa toko dibobol maling. Mendapat informasi, Marlina langsung menuju toko dan mendapati satu orang yang diduga pelaku sudah diamankan.
Marlina kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Banjar Agung. Akibat pencurian itu, ia mengalami kerugian sebesar Rp 4,3 juta.
"Pelaku dua orang. Salah satu pelaku melarikan diri berinisial N dan sekarang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Para pelaku beraksi saat toko sudah tutup dan ditinggal oleh pemiliknya pulang ke rumah," kata Kapolsek Banjar Agung AKP M Taufiq, Minggu 14 Agustus 2022.
BACA JUGA: Bergerak Jadi PTN-BH, Rektor Unila Minta Pemprov Lepas Hak Tanah Hibah Kota Baru
AKP M. Taufiq menuturkan, selain mengamankan Sunita, pihaknya menyita sejumlah barang bukti karung warna putih.
Kemudian beberapa kotak kue, sereal, permen dan 120 bungkus deterjen bubuk.
AKP M. Taufiq mengungkapkan, Sunita sudah diamankan di Mapolsek Banjar Agung. Ia disangkakan melanggar pasal 363 ayat 1 ke- 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tujuh tahun,” kata AKP M. Taufiq. (*)