RADARLAMPUNG.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum Eka Aftarini menghadirkan Muhammad Delfi, petugas Lapas Kelas I Bandar Lampung alias Lapas Rajabasa untuk bersaksi terhadap Iwan Kurniawan.
Iwan Kurniawan merupakan narapidana (napi) Lapas Rajabasa. Ia didakwa mengendalikan 75 kilogram (kg) ganja.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin 22 Agustus 2022, Muhammad Delfi membenarkan Iwan Kurniawan adalah napi di Lapas Rajabasa.
Dari keterangan Delfi, Iwan Kurniawan menjadi napi di Lapas Rajabasa karena kasus narkoba. Ia divonis 20 tahun penjara.
BACA JUGA:Kelakuan Syarifuddin Bikin Geleng-geleng Kepala, Kenal di FB Bocah SD Ia Cabuli
"Dia dihukum 20 tahun kasus ganja juga. Awalnya dia pindahan dari Lapas Kalianda," jelas Muhammad Delfi dalam kesaksiannya.
Saat kejadian penggeledahan, Muhammad Delfi saat itu bertugas piket staf. Kemudian datang empat personel dari Ditresnarkoba Polda Lampung meminta izin untuk melakukan penggeledahan di dalam kamar Iwan Kurniawan.
Ia diberitahu kepolisian bila Iwan Kurniawan terlibat dalam peredaran ganja 75 kg.
Petugas jaga Lapas bersama polisi kata Delfi melakukan penggeledahan di dalam kamar sel Iwan. "Waktu itu ditemukan HP android di dalam WC," kata Muhammad Delfi petugas Lapas Rajabasa tersebut.
BACA JUGA:KPK Benarkan Lakukan Penggeledahan di Sejumlah Lokasi OTT Unila, Ali Fikri: Masih Terus Berlangsung
Jaksa penuntut umum Eka Aftarini kemudian bertanya apakah boleh seorang napi membawa HP? Muhammad Delfi mengatakan tidak boleh.
"Nggak boleh. Pengakuan Iwan dia beli dari orang (napi) yang sudah bebas," terangnya seraya mengatakan pihaknya sering melakukan razia.
Pengacara Iwan Kurniawan, Tarmizi, kemudian bertanya apakah saat itu saksi Muhammad Delfi memeriksa HP milik Iwan?
Dari pengakuannya, ia tidak mengecek HP. "Waktu itu HP dipegang anggota regu. Saya pegang untuk BAP buat laporan. Saya nggak cek isi HP nya," terangnya.
BACA JUGA:Sopian Sitepu Siap Bela Mahasiswa yang Sudah Lulus Terkait Perkara OTT, Begini Penjelasannya