Atas banding yang diajukan Ferdy Sambo, Polri menyatakan hal itu merupakan hak dari pihak yang dihadapkan dalam sidang KKEP.
Ferdy Sambo diberi waktu tiga hari dalam bentuk banding tertulis, selanjutnya diproses selama 21 satu hari.
"(Ini) sesuai dengan Pasal 69 yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di TNCC Polri, Jakarta Selatan, Jumat 26 Agustus 2022.
Disebutkan, khusus untuk Ferdy Sambo, putusan banding nantinya bersifat final dan mengikat atau sudah tidak ada upaya hukum lagi. (*)