Lebih lanjut Gunawan Pharrikesit memaparkan tiga orang saksi dari kepolisian sangat tidak konsisten dalam kesaksiannya.
"Terkesan dalam persidangan para saksi dari kepolisian tidak menguasai fakta seungguhnya dan berbeda-beda keterangannya antara saksi satu dan lainnya," kata dia.
Karenanya, lanjut Gunawan Pharrikesit, semakin jelas terungkap kebenaran yang ada dalam persidangan.
"Dari saksi anak-anak, saksi kepolisian, dan saksi yang mebawa anak-anak saat aksi, tidak satupun yang menyatakan Bunda Merry merekrut anak-anak untuk aksi, seperti pasal 76 H Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang eksploitasi anak," terang Gunawan Pharrikesit.
BACA JUGA:BEM FH Gelar Diskusi Dukung Unila Top 10
Bahkan berdasarkan keterangan kesaksian Adi Setiadi, anak-anak tidak merasa tertekan dan nampak riang saat ikut aksi tersebut. (*)