LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.DISWAY.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Timur meminta PT. Pertamina Hulu Energi (PHE) Offshore Southeast Sumatra (OSES) melanjutkan pembersihan limbah hitam di pesisir Kecamatan Labuhan Maringgai.
Permintaan ini menyusul temuan Anggota DPRD Lampung Timur Mohammad Zakwan terhadap limbah aspal hitam di Pantai Cemara Indah, Lampung Timur, Sabtu 10 September 2022.
Kepala DLH Kabupaten Lampung Timur Andi Kristanto menjelaskan, DLH Lampung Timur bersama DLH Provinsi Lampung telah menggelar pertemuan dengan PHE OSES. Dalam pertemuan tersebut, DLH mendesak PHE OSES melakukan pembersihan limbah hitam yang masih ada di sepanjang pesisir Kecamatan Labuhan Maringgai.
Hasilnya, pihak PHE OSES menyatakan tetap berkomitmen melakukan pembersihan limbah hitam sampai tuntas. “DLH Provinsi dan DLH Lampung Timur akan terus mengawasi pelaksanakan pembersihan limbah hitam hingga tuntas,” terang Andi Kristanto, Minggu 11 September 2022.
BACA JUGA:6 Siswa SMA Al-Kautsar Maju ke OSN Tingkat Nasional
Diketahui, Ketua Fraksi PArtai Gerindra DPRD Lampung Timur Mohammad Zakwan masih menemukan adanya limbah aspal hitam di Pantai Cemara Indah, Lampung Timur, Sabtu 10 September 2022.
"Ternyata saya masih lihat masih ada limbah aspal. Ada dua (bercak limbah) di Pantai Cemara Indah, Lampung Timur ini," kata Zakwan sambil menunjukkan dirinya menunjuk dua bercak limbah tersebut, melalui video yang dia kirimkan kepada radarlampung.disway.id, Minggu 11 September 2022.
Diberitakan sebelumnya, pencemaran pesisir Lampung Timur akibat kebocoran pipa minyak dan gas (migas) bawah laut masih menjadi persoalan bagi para nelayan tangkap dan petambak.
Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Lampung Timur Andri menjelaskan, pencemaran pesisir Lampung Timur yang disebabkan kebocoran pipa migas pernah terjadi pada tahun 2019 lalu. Pada saat itu, untuk membantu nelayan dan petambak yang terdampak pencemaran sudah dilakukan pendataan.
BACA JUGA:Diduga Depresi Karena Sakit Menahun Tak Kunjung Sembuh, Pria Tua Akhiri Hidup di Kandang Ayam
Namun, sebelum ada tindak lanjut dari pendataan yang dilaksanakan tahun 2019 lalu, kejadian pencemaran tersebut terulang di tahun 2022 ini. Bahkan, kini dampak dari pencemaran laut tersebut juga dikeluhkan para petambak. Sebab, para petambak terpaksa menunda mengganti air.
“Para petambak khawatir udang yang dibudidayakan mati akibat tercemar limbah bila mengganti air saat ini,” jelas wakil rakyat dari Kecamatan Labuhan Maringgai ini.
Karenanya, imbuh Andri, Komisi 3 DPRD Lampung Timur akan berkoordinasi dengan pihak terkait guna mencari solusi agar permasalahan tersebut segera teratasi. Antara lain, dengan DLH Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Lampung Timur, DLH Provinsi Lampung, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sebab, di wilayah Labuhan Maringgai, ada ribuan hektare tambak yang mengandalkan air laut untuk budidaya udang. Areal tambak juga tersebar di wilayah Kecamatan Pasir Sakti. (*)