BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung melakukan eksekusi uang rampasan negara perkara tindak pidana narkotika atas nama terpidana Jefri Susandi senilai Rp1.195.613.005,83.
Uang tersebut disetorkan seluruhnya ke Bank Mandiri KCP di Jalan Cut Meutia Bandar Lampung, Kamis 22 September 2022.
Eksekusi itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3943K/PID.SUS/2021 tanggal 08 November 202, selanjutnya Kepala Kejari Bandar Lampung menerbitkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan Nomor: Print-1679/L.8.10/Enz.3/03/2022 tanggal 29 Maret 2022 untuk mengeksekusi dan menyetorkan uang tersebut ke kas negara.
Kepala Kejari Bandar Lampung mengatakan, perkara tersebut kasus narkotika yang disidik BNN pusat.
"Terpidana sudah dijatuhkan hukuman 20 tahun, berasal dari kota Bandar Lampung" kata Helmi, Kamis 22 September 2022.
Helmi menjelaskan, Terpidana Jefri Susandi dijerat pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan hukuman pidana badan nihil, karena telah dijatuhkan vonis hukuman maksimal alias 20 tahun penjara.
"Pidana badan nihil, tetapi barang bukti menjadi harta rampas negara. Maka hari ini dilakukan eksekusi disetorkan ke kas negara," jelasnya.
Penyetoran uang sengaja digelar di Bank Mandiri KCP Cut Meutia Bandar Lampung, mengingat rekening penampungan Kejari setempat berada di Bank Mandiri.
Lebih lanjut, Helmi turut menyampaikan, pelaksanaan eksekusi TPPU terpidana Jefri Susandi nantinya akan dilanjutkan dengan pelelangan, beberapa unit kendaraan hingga bidang tanah tersebar di Kota Bandar Lampung maupun Pandeglang, Provinsi Banten.
"Ya, bidang tanah dikuasi terpidana di antaranya terletak di Sukabumi Bandar Lampung, Pesawaran, dan 2 bidang di wilayah Pandeglang. Juga termasuk perhiasan logam mulia, semuanya akan dilakukan penilaian dulu, baru nanti akan dilelang," kata Kajari.
Diketahui, dalam perjalanan perkara, terpidana Jefri Susandi diketahui pernah mengajukan Permohonan Kasasi melalui Penasehat Hukum, sesuai Nomor: 10/Akta.Pid.Kasasi/2021/PN.Tik Jo Nomor: 755/Pid.sus/2020/PN Tjk tanggal 20 April 2021.
Namun demikian, Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis Desnayati dan Soesilo selaku Hakim Agung sebagai Hakim Anggota telah menolak Permohonan Kasasi tersebut. (*)