JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID – Usai pelimpahan Ferdy Sambo dan Putri Candrwathi, Polri juga turut melimpahkan berkas perkara tahap kedua terhadap dua tersangka obstruction of justice, Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria ke Kejagung RI.
Kejagung menghadirkan 7 tersangka kasus obstruction of justice yang dihadirkan. Diantaranya Brigjen Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ditampilkan pertama dihadapan publik.
Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria terlihat memakai rompi tahanan berwarna merah dengan tangan yang di borgol.
Hendra Kurnaiwan pakai rompi tahanan dengan nomor 42. Sementara itu Agus Nurpatria kenakan nomor 56.
BACA JUGA:Ini Harapan Bupati Winarti Pada Peringatan HUT TNI ke-77
Ketika diminta melepas masker, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, keduanya tampak tertunduk lesu.
Selain itu Hendra dan Agus Nurpatria terlihat sama sama berambut putih.
Dalam perkara tersebut, Hendra Kurniawan dan Agu Nurpatria diduga melakukan kerusakan CCTV saat tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sabo di Duren Tiga Jakarta Selatan.
Para tersangka terlibat obstruction of justice selain Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria turut dihadirkan seperti. Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
BACA JUGA:Gagal Curi Motor, Pria di Tulang Bawang Jadi Bulan-bulanan Warga
Selain tersangkan obstruction of justice. Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J turut dihadirkan yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bharada E, dan Bripka RR.
Kepada para tersangka kasus Brigadir J direncanakan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel).
"Untuk pelaksanaan pelimpahan tahap dua penyerahan tersangka (hari ini)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu 5 Oktober 2022.
Sementara itu, barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk diverifikasi pada Selasa 4 Oktober 2022, kemarin.
BACA JUGA:Petambak Dipasena Tewas Tersambar Petir