Ade memohon bantuan dan kerja sama dari seluruh pihak agar pelaksanaan sidang Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya berjalan lancar, serta tertib.
Bareskrim Polri melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan pada Rabu 5 Oktober dengan total terdapat 12 berkas perkara untuk 11 tersangka.
Terdakwa tersebut yakni Ferdy Sambo, yang terlibat perkara pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice, Putri Candrawati (istri Ferdy Sambo), dan Kuat Maruf.
Dua terdakwa berstatus anggota Polri dalam perkara pembunuhan berencana yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumio dan Bripka Ricky Rizal Wibowo.
BACA JUGA:Selamat Bekerja, Pengurus Cabang 0811 KB FKPPI Pesawaran Dilantik
Untuk terdakwa kasus obstruction of justice dan masih berstatus sebagai anggota Polri adalah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto. (*)