Kuasa Hukum Penggugat Sebut Cara Klarifikasi Keasilan Ijazah Jokowi: Masuk ke Ranah Hukum!

Senin 10-10-2022,22:46 WIB
Editor : Dina Puspa

Ahmad Khozinudin menjelaskan, jika ada yang mendukung akan ijazah Jokowi, dia mempersilakan untuk mengumpulkan dan membuktikan di pengadilan.

Jadi jika punya data atau dokumen apapun dan kemudian dipublikasikan di media sosial, tidak akan berarti.

Karena, masalah ini sudah masuk ke ranah hukum.

“Nantinya jika saudara Joko Widodo akan membuktikan keaslian dari ijazahnya, silakan menunjukkannya di pengadilan,” tambah Ahmad Khozinudin.

BACA JUGA:Kasus Stunting di Kota Metro Capai 600, Dinkes Bersama Lakukan Langkah Pencegahan

“Meskipun nantinya diwakili oleh Menko Polhukam Mahfud MD dan menunjukkan semua ijazah dari Jokowi di sebuah konferensi pers, itu sama sekali tidak bernilai di mata hukum,” jelasnya.

Ahmad Khozinudin menegaskan, ini bukan lagi kasus politik.

Namun telah beranjak ke ranah hukum. 

Dan untuk semua pembuktian, harus dilakukan dalam sebuah sidang yang terbuka untuk umum.

BACA JUGA:Sempat Disebut Sombong, Sikap Vanesha Prescilla ke Anak Kecil Disorot Netizen

Sedangkan UGM juga tidak dapat melakukan klarifikasi apapun.

Baik dalam konferensi pers ataupun memublikasikan di berbagai media.

Akan tetapi, UGM dapat ambil bagian dalam proses persidangan perdata yang akan berlangsung masuk sebagai pihak intervensi atau sebagai penjamin.

UGM akan diwakili oleh pihak bertanggungjawab.

BACA JUGA:Selamat Bekerja, Pengurus Cabang 0811 KB FKPPI Pesawaran Dilantik

Yaitu rektor UGM dan tidak boleh diwakili oleh wakil rektor atau pihak lainnya.

Kategori :