Kuasa Hukum Penggugat Sebut Cara Klarifikasi Keasilan Ijazah Jokowi: Masuk ke Ranah Hukum!

Senin 10-10-2022,22:46 WIB
Editor : Dina Puspa

Yang boleh mewakili hanyalah kuasa hukum.

Nantinya, dalam persidangan, UGM dapat mengajikan berbagai bukti dan dokumen bahkan saksi.

Menurut Ahmad Khozinudin, inilah yang akan mempunyai nilai di mata hukum.

BACA JUGA:PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Pembunuhan Brigadir J Pekan Depan, Polres Siapkan 170 Personil Pengamanan

“Ada dua hal yang membuat pembelaan tidak memiliki nilai di mata hukum, yang pertama tidak klarifikasi di forum pengadilan dan yang kedua adalah sumpah yang diambil di setiap klarifikasi di luar forum,” terang Ahmad Khozinudin di akun youtubenya @Ahmad Khozinudin. (*)

Kategori :