Menurutnya, klarifikasi dilaksanakan mulai 5 hingga 6 September 2022. Melalui klarifikasi tersebut, KPU Lamtim meminta pihak yang memiliki keanggotaan ganda untuk menunjukkan KTP dan kartu anggota.
"Warga dengan keanggotaan ganda tersebut dipersilahkan nemilih salah satu Parpol. Bila tidak bersedia memilih, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat,"lanjut Wasiat Jarwo.
Ditambahkan, hasil klarfikasi tersebut akan diteruskan ke KPURI untuk tahapan perbaikan verifikasi administrasi Parpol.
BACA JUGA:Ini Penampakan Akses ke Lokasi Wisata Pantai Sawmil
"Setelah perbaikan verifikasi administrasi selesai, tahap selanjutnya verifikasi vaktual. Mengenai jadwal verifikasi vaktual di Lamtim menunggu petunjuk lebih lanjut dari KPURI,"imbuh Wasiat Jarwo. (*)