Sekarang ini, kata Malia, para pedagang mendapat tekanan-tekanan dari pihak Pemkab Lampung Tengah yang memerintahkan agar mau memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa (HGB dan/atau hak pakai) yang dimiliki saat ini.
"Padahal sebagaimana yang telah disampaikan tadi bahwa seharusnya perjanjian itu baru akan diperpanjang pada 2025. Tekanan-tekanan itu membuat kami pedagang resah dan terganggu dalam berdagang. Terlebih sekarang ini perputaran uang masih sulit akibat pandemi Covid-19," katanya.
Karena itu, kata Malia, para pedagang yang berjumlah sekitar 1.400 mohon Pemkab Lampung Tengah mematuhi dan memedomani kesepakatan 2003.
BACA JUGA:Ingin Makan Hemat? KFC Tawarkan Promo Menarik Khusus di Hari Kamis 20 Oktober 2022
"Sekali lagi jangan ada pemaksaan kepada pedagang sebelum 2025," tegasnya.
Terkait hal ini, Sopian Sitepu menyatakan pihaknya akan mendampingi para pedagang.
"Kita akan dampingi para pedagang untuk menyelesaikan masalah ini. Kita akan berkirim surat terlebih dahulu kepada bupati dan dewan," singkatnya. (*)