Korban ADR dirampok kemudian ditemukan tewas di kawasan Pergudangan Marunda, Jakarta Utara pada 4 Oktober 2022 lalu sekitar pukul 03.10 WIB.
Ketiganya dinyatakan sebagai tersangka oleh penyidik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan perampokan yang disertai pembunuhan tersebut.
Dilakukan oleh sebanyak tiga orang tersangka, diotaki oleh tersangka AW alias B (19).
BACA JUGA:Penghasilan Tak Sesuai, Sewa Tempat di Pasar Bandar Jaya Mahal
Kemudian dalam melaksanakan aksinya, tersangka AW dibantu dua rekannya yakni tersangka ME alias E (24) dan MF alias D (18).
“Atas kejahatan yang dilakukan para pelaku, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka,”kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. (*)