LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Gabungan Tim Khusus Antibandit (308) Presisi Polsek Gunung Pelindung dan Polres Lamtim mengamankan dua pencuri kWh meter.
Mereka adalah RH (43) dan HS (30), warga Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Gunung Pelindung Iptu Marhasan menjelaskan, kedua tersangka diduga mencuri empat kWh meter di Kecamatan Gunung Pelindung.
Modusnya, kedua tersangka berpura-pura sebagai petugas PLN dan mendatangi rumah kosong di Desa Pelindung Jaya, Kecamatan Gunung Pelindung, pada 13 Oktober 2022.
BACA JUGA: Edarkan Tramadol, Warga Pekalongan Diamankan Polres Lampung Timur
Salah satunya kediaman Lia Vivi (29), warga Desa Pelindung Jaya. Korban sempat memergoki kedua tersangka berusaha membongkar kWh meter.
Namun tersangka mengaku sebagai petugas PLN yang sedang melakukan perbaikan. Karena percaya, korban meninggalkan kedua tersangka.
Namun, anak korban curiga ketika mengetahui kWh meter listrik yang dibongkar dibawa ke tersangka. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Gunung Pelindung.
Berdasar laporan korban dan hasil penyelidikan, personel gabungan mengamankan kedua tersangka di salah satu kontrakan di Kecamatan Mataram Baru, Sabtu 5 November 2022.
BACA JUGA: Rampok Bersenpi Beraksi di Bandar Lampung, Gasak Belasan Juta di BRILink
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa empat unit kWh meter, empat buah obeng, sebuah tang dan kaos lengan panjang betuliskan PLN.
"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polsek Gunung Pelindung guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres AKBP Zaky Alkazar Nasution.
Sebelumnya, anggota Polsek Way Jepara mengamankan tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus congkel pintu rumah.
Tersangka adalah AS (27), warga Kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur. Ia diduga membawa kabur motor di rumah Riyanto (53), warga Desa Sumber Rejo, Kecamatan Way Jepara, Rabu 12 Oktober 2022 lalu.
BACA JUGA: Simak! Ini Delapan Link Bantuan Sosial yang Cair November