Polisi Gagalkan Upaya Penyeludupan Psikotropika di Rutan, Begini Modusnya

Minggu 13-11-2022,19:01 WIB
Reporter : Zainal Arifin
Editor : Yuda Pranata

RADARLAMPUNG.CO.ID - Upaya penyeludupan psikotropika atau obat-obatan terlarang oleh salah satu narapidana (napi) di Rutan Kelas II B Menggala berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Aksi penyeludupan tersebut berhasil digagalkan setelah polisi menerima laporan dari salah seorang honorer berinisial NL (23), warga Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur.

Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat NL tiba-tiba mendapatkan paket yang diantar langsung oleh seorang kurir jasa pengiriman ke rumahnya.

Ketika itu, kata AKP Aris, NL kaget sebab karena merasa tidak pernah memesan paket tersebut.

BACA JUGA:Gelapkan Mobil Rentalan, Satu Pelaku Diamankan

"Tidak lama setelah paket tiba, saksi mendapatkan telepon dari seorang napi dan meminta agar paket tersebut diantarkan ke Rutan Kelas II B Menggala. Saksi kemudian langsung melapor ke Satresnarkoba Polres Tulang Bawang," ungkap Kasatres Narkoba, Minggu 13 November 2022.

Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pemilik psikotropika dengan modus pengiriman melalui paket tersebut pada Senin 7 November 2022, sekira pukul 16.00 WIB di Rutan Kelas II B Menggala.

Pelaku adalah Anthony Inka Fedora (26), warga Desa Kurungan Nyawa, Kecamataan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Ia merupakan narapidana kasus narkotika.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti (BB) 10 butir pil Alprazolam, 20 butir pil Riklona 2 Clonazepam, satu butir pil Calmlet Alprazolam dan dua unit handphone (HP) yakni android merek Oppo warna putih serta Iphone 13.

BACA JUGA:Hilang Tenggelam 4 Jam di Embung Pemanggilan Natar, Rado dan Udin Ditemukan Tewas

Guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Pada bagian lain, Satresnarkoba Polres Tulang Bawang juga berhasil menangkap seorang oknum pegawai honorer yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika.

Pelaku adalah Riki Hadi (38), warga Kampung Lingai, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

Dia ditangkap aparat kepolisian pada hari Rabu 9 November 2022, sekira pukul 13.00 WIB 

BACA JUGA:Perkuat Sinergitas Antar Instansi Lewat Olahraga, PLN Gelar Turnamen Mini Soccer

Kategori :