Polisi Gagalkan Upaya Penyeludupan Psikotropika di Rutan, Begini Modusnya

Minggu 13-11-2022,19:01 WIB
Reporter : Zainal Arifin
Editor : Yuda Pranata

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti (BB) satu bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram, handphone (HP) merek Infinix warna hitam dan HP merek Vivo warna silver.

Menurut Kasatres Narkoba, penangkapan pelaku berdasarkan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala.

Petugas mendapat informasi jika ada transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang ada di Umbul Kemiling. Petugas lalu melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap pelaku.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Ofrit Jembatan Way Laay Kembali Ambrol, BPJN Lampung Janji Kebut Perbaikan

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Kategori :