Pencurian mesin genset itu dilakukan September 2021 silam. Sedangkan ponsel pada 11 Oktober 2022.
Modusnya, tersangka membawa kabur mesin genset yang berada di belakang rumah korban. Pencurian dilakukan tersangka YF bersama MR.
Sedangkan pencurian HP dilakukan YF dengan cara masuk ke rumah korban melalui pintu belakang. Kemudian, membawa kabur ponsel yang sedang di-charger.
Kasus tersebut dilaporkan ke polisi. Gabungan Polsek Purbolinggo dan Polres Lamtim berhasil mengamankan kedua tersangka, Rabu 9 November 2022.
BACA JUGA: Canggih, RSUDAM Perkenalkan Pelayanan Uro-Nefrologi
"Tersangka kami amankan di Polsek Purbolinggo guna penyidikan lebih lanjut," kata AKBP Zaky Alkazar. (*)