PESAWARAN, RADARLAMPUNG.CO.ID - Unit IV PPA Satreskrim Polres Pesawarana mengamankan MT, warga Kecamatan Way Khilau. Remaja 15 tahun ini diduga melakukan pencabulan dengan korban AL (12).
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kasatreskrim AKP Supriyanto Husin mengatakan, pencabulan tersebut terjadi sekitar pukul 22.00 WIB, Kamis 10 November 2022.
Awalnya MT menjemput AL dan dibawa dikediamannya. Di tempat tersebut, AL dicabuli.
Peristiwa tidak senonoh itu diketahui orang tua AL dan langsung dilaporkan ke polisi.
BACA JUGA: 5 Saksi Kembali Dipanggil KPK Terkait Unila
"Atas kejadian tersebut, korban mengadu ke orang tua dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran," kata AKP Supriyanto Husin.
Kasus tersebut tertuang dalam laporan polisi LP/708/XI/2022/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung tertanggal 11 November 2022.
Polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan MT dirumahnya.
"Terduga pelaku MT diamankan dikediamannya. Berikut barang bukti telah dibawa ke Polres Pesawaran untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
BACA JUGA: Polres Tanggamus Sosialisasikan Aplikasi Polri Super App, Ini Manfaatnya
AKP Supriyanto menuturkan, MT disangkakan pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasus pencabulan juga terjadi di Pringsewu beberapa waktu lalu.
MO (48), warga Pagelaran diamankan anggota Satreskrim Polres Pringsewu, Kamis 27 Juli 2022. Ia diduga mencabuli M (12), anak kandungnya.
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menyatakan, pencabulan anakterungkap setelah M mengadukan peristiwa yang dialami kepada S (45), ibu kandungnya.
BACA JUGA: Resmi Turun, Berikut Daftar Harga BBM Hari Ini 18 November 2022, Bagaimana dengan Pertalite?