"Korban mengadukan perbuatan tak senonoh bapaknya pada ibunya," kata AKBP Rio Cahyowidi.
Mendengar pengakuan M, S langsung melaporkan kasus asusila itu ke Mapolres Pringsewu.
Polisi melakukan penyelidikan dan perbuatan MO dinilai memenuhi unsur yang didukung alat bukti.
Anggota Satreskrim Polres Pringsewu bergerak dan menangkap MO dirumahnya.
BACA JUGA: Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023 Dihapus, Begini Usulan Menteri Nadiem Makarim
"Ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dan langsung diamankan di Mapolres Pringsewu guna penyidikan lebih lanjut," beber AKBP Rio Cahyowidi.
AKBP Rio yang didampingi Kasatreskrim Iptu Feabo Adigo Mayora dan Kabagops Kompol Kisron mengungkapkan, dalam penangkapan tersebut pihaknya menyita sejumlah barang bukti.
Yakni sebilah pisau, celana training biru, kemeja panjang kotak-kotak serta celana dalam warna biru.
Pencabulan yang dilakukan MO terhadap M, anak kandungnya disertai ancaman senjata tajam.
BACA JUGA: Terisolasi Karena Jembatan Putus, Siswa di Kecamatan Sukau ke Sekolah Dengan Perahu Karet
MO menggunakan senjata tajam untuk mengancam M, sebelum mencabuli anak baru gede (ABG) tersebut.
"Ini terjadi sejak Juni tahun 2021 sampai Mei 2022," kata Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi.
MO cukup pintar menutupi perbuatan bejatnya. Hal ini tidak terlepas dari ancaman menggunakan senjata kepada darah dagingnya sendiri.
Sebelum mencabuli M, ia mengunci sang anak di kamar. Kemudian ia memberikan ancaman dengan menggunakan senjata tajam.
BACA JUGA: Pilrek Unila, Bakal Calon Masih Memantau, Belum Ada yang Sampaikan Berkas Pendaftaran
”MO mengancam korban dengan senjata tajam serta kekerasan fisik lainnya agar menuruti nafsunya. Termasuk untuk tak mengadu kesiapapun," sebut AKBP Rio Cahyowidi. (*)