Mencuri Mobil Angkot dan Lama Jadi DPO, Pelaku Berhasil Diamankan Polisi

Selasa 06-12-2022,21:30 WIB
Reporter : Anggi Rhaisa
Editor : Anggri Sastriadi

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)

Kategori :