BANDARLAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung ber instruksi agar Bawaslu kabupaten/kota segera membentuk tim pengawasan verifikasi faktual (verfak) bakal calon anggota (Bacalon) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
"Nantina jumlah tim akan menyesuaikan dengan tim yang dibentuk oleh KPU Provinsi dan KPU di 15 kabupaten/kota," kata Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Kordiv Hukum, Pendidikan, dan Pelatihan Suheri dalam keterangan yang diterima, Kamis 5 Januari 2022.
Dia melanjutkan, dirinya selaku Person In Charge (PIC) pencalonan DPD RI akan melakukan pengawasan melekat dibantu dengan tim pengawasan verifikasi faktual (verfak) bakal calon anggota (Bacalon) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Yang diawasi dalam verifikasi faktual (verfak) bakal calon anggota (Bacalon) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI adalah sampel dukungan dari masing-masing bacalon yang terlampir pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.
BACA JUGA:Demokrat Tolak Keras Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
"Insya Allah Bawaslu akan tegak lurus mengikuti aturan. Dan kita akan kawal masyarakat yang keberatan ketika ada pencatutan nama dalam Silon, dalam pencalonan DPD ini," katanya.
Dalam kesempatan itu, Suheri juga memberi atensi kepada jajaran adhoc, mulai dari Panwascam hingga Panwas Kelurahan untuk optimal dalam proses verifikais faktual pencalonan DPD RI ini.
"Dalam pengawasan nanti fakta-fakta di lapangan harus tercatat dan teridentifikasi secara rigid dan detail," ujarnya.
BACA JUGA:Dari Mantan Pejabat Pusat, Hingga Advokat Ramaikan Bursa Bacaleg DPR-RI PAN asal Lampung
Dijelaskan dia, merujuk pada UU nomor 7 tahun 2017 pasl 519, ASN, TNI-POLRI, perangkat desa, penyelenggara pemilu, tenaga pendamping desa atau fsilitator dilarang meberikan dukungannya kepada Bacalon Anggota DPD RI.
Masyarakat juga, kata dia, masyarakat yang ingin melihat dan mnegontrol namanya masuk atau tidak dalam dukungan Bacalon Anggota DPD RI bisa secara mandiri mengecek melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung.
Diketahui, jadwal tahapan yang sedang dijalani saat ini adalah verifikasi administrasi dukungan Bacalon Anggota DPD RI yang diserahkan ke KPU beberapa waktu lalu. Tahaannya dilakukan hingga 12 Januari 2023.
BACA JUGA:Jika Tetap Melawan, Wakil Ketua DPRD Lampung Bisa di PAW
Kemudian untuk perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan pertama dilakukan pada 16-22 Januari 2023. Verifikasi administrasi perbaikan kesatu 23 januari-1 februari 2023 dan verifikasi faktual ke satu 6 februari-26 februari 2023.
Perbaikan penyerahan dukungan minimal pemilih kedua 12 maret-21 maret 2023, verifikasi faktual kedua 26 maret- 8 april 2023 dan penetapan pemenuhan syarat dukungan minimal pemilih persebaran 13 april-17 april 2023. (*)