“Sistem ini sudah dijalankan dalam tiga kali pemilu dan gugatan terhadap yurisprudensi akan menjadi preseden yang buruk bagi hukum Indonesia dan tidak sejalan dengan asas nebis in idem,” paparnya.
Ketiga, KPU tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga netralitas dan independensinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Keempat, lanjut Airlangga, delapan parpol mengapresiasi pemerintah yang telah menganggarkan anggaran Pemilu 2024 serta kepada penyelenggara Pemilu terutama KPU agar tetap menjalankan tahapan-tahapan Pemilu 2024 sesuai yang telah disepakati bersama.
“Kelima kami berkomitmen untuk berkompetisi dalam pemilu 2024 secara sehat dan damai dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa agar tetap memelihara stabilitas politik, keamanan dan ekonomi,” kata Airlangga.
BACA JUGA:Geledah Badan Warga Menggala, Polisi Temukan 2,23 Gram Sabu di Kotak Rokok
Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menghormati keputusan delapan parpol parlemen tersebut, dalam menyikapi isu sistem pemilu yang perkaranya sedang dibahas di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebab, hanya PDIP yang setuju dengan penerapan sistem pemilu proporsional tertutup.
’’Pertemuan yang ada di hotel Dharmawangsa ya itu kita hormati sebagai bagian dalam tradisi demokrasi kita,” kata Hasto Kristiyanto di Johar Baru, Jakarta Pusat, Minggu (8/1).
Hasto menyebut, hal biasa bagi elite untuk saling bertemu dalam dunia politik. Dia mengklaim, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri juga melakukan banyak pertemuan, baik dengan rakyat maupun dengan elite nasional lainnya.
BACA JUGA:Sepanjang Tahun 2022, Ada 16 Kasus Kebakaran di Mesuji, Ini Rinciannya
Megawati melakukan pertemuan dengan para ketua umum parpol tidak dalam pengertian terbuka.
’’Beliau banyak melakukan dialog bangsa dan negara itu justru dalam suasana yang kontemplatif. Itu yang membedakan,” papar Hasto.
Memang hanya PDIP yang setuju dengan penerapan sistem Pemilu proporsional tertutup. Namun, dia membantah melakukan intervensi dalam proses judicial review (JR) di MK.
“Buktinya banyak kepentingan pemerintah yang diusung PDI Perjuangan dalam judicial review kemudian hakim MK ambil sikap sesuai kenegarawanan. Jadi semua pihak percaya pada kenegarawanan para hakim di MK karena itu jangan sekali-sekali intervensi,” tegas Hasto. (*)