"Selama ini, mediasi tidak pernah melibatkan pimpinan atau perwakilan yang bertanggung jawab,” sesal Herman.
Herman mengecam keras tindakan PT Agung Jaya Raya Indonesia yang dianggap merugikan masyarakat.
Pihaknya mengaku sangat kecewa atas apa yang dilakukan oleh PT Agung Jaya Raya Indonesia.
"Kami meminta kepada Bupati Lampung, DPRD, dan instansi terkait di Lampung Tengah untuk segera menindaklanjuti keluhan masyarakat," ungkapnya.
BACA JUGA:Lahan Sawah di Mesuji Terendam Genangan Air, Petani Merugi
"Jika ini tidak diatasi, kami mendesak agar operasional perusahaan ditutup,” lanjut Herman.
Dalam audiensi tersebut, Pj. Sekda Lampung Tengah Kusuma Riyadi, mewakili Bupati menyampaikan imbauan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan musyawarah mufakat.
Kusuma Riyadi meminta semua pihak untuk menjaga situasi agar tetap kondusif.
“Saya berharap kepada kedua belah pihak agar bisa bertatap muka secara langsung dan berkomunikasi dengan baik, sehingga permasalahan ini tidak perlu meluas,” hara Kusuma Riyadi.
BACA JUGA:Ketahuan Mencuri, Pelaku Curanmor Berhasil Kabur Tinggalkan Motor Curian
Pada tanggal 10 Januari 2025, Dinas terkait seperti DLH, DPMPTSP, Disnakertrans, akan melakukan pengecekan terutama pada alur pembuangan limbah yang selama ini menjadi komplain masyarakat.
“Pengecekan akan langsung menghadirkan tenaga ahli di bidangnya sehingga tidak terjadi pencemaran limbah dimasyarakat,” ungkapnya.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh aparat keamanan dan peserta aksi yang telah menjaga kondusifitas selama kegiatan berlangsung.
Pada kesempatan itu, Agus Budiyono selaku perwakilan PT Agung Jaya Raya Indonesia berjanji tuntutan masyarakat akan dievaluasi dan disampaikan kepada pimpinan perusahaan yang menurutnya sedang cuti.
“Apa yang menjadi tuntutan dari aksi damai GRIB JAYA akan kami sampaikan ke atasan dan kami berupaya menghadirkan pimpinan perusahaan pada pertemuan berikutnya,” ungkap Agus.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, Kabag Ops Kompol Edi Qorinas yang memimpin langsung pengamanan mengatakan bahwa penyampaian pendapat dimuka umum merupakan hak dari setiap warga negara yang dilindungi Undang-undang.