Menurutnya, berkaca dari kasus yang terjadi di Kota Metro tersebut, maka Disdikbud Lamtim menerbitkan Surat Edaran nomor 420/913/03.SK-03/2022 tentang kewaspadaan terhadap penculikan anak pada satuan pendidikan.
Melalui surat edaran kepada seluruh satuan pendikan tingkat PAUD, SD dan SMP tertanggal 3 Juni 2022 itu Disdikbud menghimbau kepada wali murid agar mengantar dan menjemput putra dan putrinya saat berangkat serta pulang sekolah.
Sementara, pihak sekolah juga diinstruksikan agar mengawasi anak didiknya saat pulang sekolah.
“Kami instruksikan bila yang menjemput tidak dikenal olah anak didik jangan perbolehkan di antar pulang,”tegas Marsan.
BACA JUGA: Cegah Penculikan Anak, Pemkot Bandar Lampung Perketat Pengawasan
Ditambahkan, Disdikbud juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait upaya pencegahan penculikan terhadap anak-anak seperti yang terjadi di Kota Metro.
“Kami tidak ingin, kasus serupa terjadi di wilayah Lamtim,” imbuh Marsan.
Diketahui, seorang siswi SMP di Kota Metro, NZ (13) berhasil kabur dari seseorang yang diduga akan menculiknya, Selasa 31 Mei 2022.
Korban sempat ditarik dan dipaksa naik sepeda motor orang yang tidak dikenalnya. Namun, korban berhasil lari ke arah pemukiman penduduk.
BACA JUGA: Pelajar di Pringsewu Sempat Jadi Korban Penculikan Tapi Berhasil Lolos, Begini Ceritanya
Menyikapi kasus itu, Disdikbud Kota Metro mengeluarkan surat edaran kewaspadan terhadap upaya penculikan anak pada satuan pendidikan.
Surat edaran bernomor 420/1546/D-1/02/2022 tertanggal 31 Mei 2022 itu ditujukan kepada seluruh satuan pendikan tingkat PAUD hingga SMP di seluruh Kota Metro. (*)