"Kalau sudah melakukan kegiatan usaha dan tidak melakukan verifikasi, artinya bisa masuk kategori resiko rendah dan menengah rendah," ujar Muhtadi kepada _Radarlampung.co.id_, Sabtu 4 Februari 2023.
Untuk minuman beralkohol, kata Muhtadi diperbolehkan. Berdasarkan peraturan menteri perdagangan ada tiga kegiatan usaha yang diperbolehkan, yaitu restoran, hotel, dan Bar.
"Tapi sampai saat ini kita belum pernah membahas pengajuan minuman beralkohol minum ditempat terkait kegiatan usaha Angel's Wing," tutur Muhtadi.
Lanjut Muhtadi dapat dilihat definisi KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) kegiatan usaha. Seperti, restoran berupa kegiatan penyajian makanan dari proses pembuatan hingga penyajian.
BACA JUGA:Buka di Depan Pembangunan Masjid Raya, THM Angel Wing's Disorot tak Layak
Cafe, lebih kepada makanan dan minuman. Kemudian, Diskotik ada musik hingar bingar dan pelataran untuk berjoget.
"Jadi tinggal didefinisikan saja (Angel's Wing, red) apakah masuk ke diskotik juga. Kalau diskotik harus punya izin diskotik dan itu kewenangan provinsi," tuturnya.
Lalu, apakah keberadaan diskotik di daerah tersebut sesuai dengan tata ruang, Muhtadi mengarahkan untu konfirmasi ke dinas perumahan dan pemukiman.
Maka, menurut Muhtadi jika izin pendirian bangunan gedung berupa restoran dan cafe namun ada hiburan malam dapat diartikan izin pendirian bangunan gedung dan izin usahanya tidak sesuai.
BACA JUGA:Transaksi Capai Rp.1,3 Kuadriliun, Ini Sederet Fakta Mencengangkan AgenBRILink
"Bisa konfirmasi ke DPMPTSP Provinsi Lampung. Karena Bar dan diskotik itu kewenangan provinsi. Konfimasi sudah ada belum permohonan kegiatan Angel's Wing terkait izin berusahanya," tuturnya.
Ditambahkan Muhtadi, bahwa sejauh ini terkait Angel's Wing pihaknya hanya menerima pengajuan PBG yang akan diverifikasi disperkim. Sedangkan izim usaha tidak ada.(*)