Lantaran merasa takut, FB menceritakan peristiwa yang dialami kepada orang tuanya. Anak baru gede ini mengaku MY kerap berbuat tidak senonoh.
Mendengar cerita FB, orang tuanya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Timur.
Berdasar laporan keluarga FB dan hasil penyelidikan, gabunga anggota Tekab 308 dan Unit PPA Polres Lampung Timur mengamankan MY.
BACA JUGA: Resmi Dilantik, Rektor Unila Beri Arahan Khusus untuk Wakil Rektor II dan III
Saat itu MY berada di bus tujuan Padang yang sedang melintas di Bakauheni, Lampung Selatan, Kamis 9 Februari 2023.
Atas perbuatannya, MY dijerat pasal 82 UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU atau pasal 46 UU Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga.
"Tersangka kami amankan di Polres Lampung Timur guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," kata Iptu Johanes.
Sebelumnya anggota Polsek Labuhan Ratu menangkap HR (24), pemuda yang diduga akan merudapaksa NR (32), tetangganya.
BACA JUGA: Mahasiswi Titipan Herman HN Ternyata Anak Anggota DPRD Tubaba
Kapolsek Labuhan Ratu Iptu Mardiansyah, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 17. WIB, Jumat 27 Januari 2023.
Ketika itu HR mendatangi rumah NR. Pemuda cabul ini lantas menuju kamar. Saat itu suami NR tidak ada di rumah.
Di tempat tersebut, HR mencoba memerkosa NR. Namun wanita itu memberikan perlawanan dan berteriak meminta bantuan.
Teriakan NR didengar oleh adiknya dan langsung berlari menuju kamar. Saat itulah ia melihat HR.
BACA JUGA: Kemenag-DPR RI Sepakati Biaya Haji 2023, Begini Kata Kemenag Lampung
Mengetahui aksinya dipergoki, HR berusaha kabur. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Labuhan Ratu.
Menindaklanjuti laporan korban, anggota Polsek Labuhan Ratu menangkap HR, Senin 30 Januari 2023. (*)