Selain itu, BS juga dijerat dengan pasal 44 UU Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Tersangka kami amankan di Polsek Batang Hari guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” kata AKBP Rizal Bachtiar.
Sebelumnya, polisi menangkap MY (50), warga Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur yang diduga mencabuli FB (14).
MY dibekuj anggota Polres Lampung Timur, ketika berada di bus tujuan Padang, Kamis 9 Februari 2023.
BACA JUGA: Segera Dibuka, Beasiswa untuk Santri, Pendaftaran Lewat Aplikasi Ini
Kasatreskrim Polres Lampung Timur Iptu Johes EP Sihombing menjelaskan, pencabulan itu dilakukan MY, Rabu 12 November 2022.
Bermula ketika FB sedang menonton televisi di rumah MY, sekitar pukul 11.00 WIB.
Remaja itu memang kerabat MY dan sering bermain ke rumah tersebut untuk menonton televisi.
Ketika melihat FB menonton televisi sambil tidur-tiduran, MY memintanya agar menganti baju dan mengenakan sarung.
BACA JUGA: Tiket Kereta Api Lebaran 2023 Dijual Mulai 26 Februari, Cek Jadwal Pemesanan
Alasannya, lelaki itu akan memijat kaki FB supaya tidak sakit. Ternyata, MY malah melakukan tindakan tidak senonoh.
Aksi bejat lelaki paruh baya itu sempat terhenti. Saat itu ibu FB memanggil putrinya dan mengatakan akan pergi ke warung.
Dari sini FB ke kamar untuk mengganti pakaian. Melihat remaja itu masuk, MY mengikuti dan kembali menawarkan untuk memijatnya.
Namun FB menolak tawaran MY. Anak baru gede itu lantas tidur di kamar.
BACA JUGA: Geledah Kantor Dinas PUPR, Ini yang Ditemukan Jaksa Kejari Lampung Timur
Tapi MY tidak berhenti. Mengetahui FB tertidur, ia kembali melakukan aksinya. Saat FB terbangun, baru MY menghentikan aksi bejatnya.