TUBABA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur kembali terjadi. Sehingga kepolisian desa Tulang Bawang Barat langsung mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO).
Itu setelah beberapa kali dipanggil yang bersangkutan tidak juga memenuhi panggilan aparat kepolisian.
Diduga, sebagai pelaku yang bernama Mn yang beralamat di Tiyuh Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Hingga kini Mn masih diburu oleh pihak kepolisian dengan persangkaan kasus pelecehan anak di bawah umur.
Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap bocah usia 12 tahun.
BACA JUGA:Warga Binaan Rutan Kelas IIB Kota Agung Peringati Isra Miraj
Berdasarkan surat Laporan Polisi Nomor :LP/B/532/XII/2022/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung, 19 Desember 2022
"Udah ditetapkan tersangka, setelah ditetapkan tersangka dan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka dan yang bersangkutan 2 kali dipanggil tidak menghadap. Sehingga diterbitkan DPO. Untuk SPDP (Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) telah dikirim ke kejaksaan," kata Kanit PPA Satreskrim Polteng Tubaba Aipda Yelva, Senin 27 Februari 2023.
Yelva mengatakan saat ini pihak kepolisian tengah memburu pelaku. Ia mengatakan polisi mengeluarkan surat keterangan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada pelaku pada Senin 20 Februari 2023 lalu.
"Tersangka ( DPO) masih tetap diburu, oleh Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat," katanya.
BACA JUGA:Habis Merampok, Residivis Curas Langsung Karaoke dan Booking Tiga Pemandu Lagu Sekaligus
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Dailami, S.H membenarkan telah mengeluarkan Surat DPO terhadap Pelaku Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dan juga sudah mengirimkan Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, dengan nomor SPDP/12/II/2023/Reskrim , tanggal 2 Februari 2023.
Diketahui sebelumnya, orang tua bocah 12 tahun yang diduga menjadi korban perbuatan cabul di Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat meminta polisi segera menangkap pelaku. Ayah korban mengatakan pelaku perbuatan cabul belum ditangkap hingga saat ini.
"Harapan saya pelaku itu harus ditangkap sesuai dengan hukum," kata orang tua korban berinisial E di Polres Tulang Bawang Barat.
Dugaan pemerkosaan itu terjadi pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022 di rumah korban, Pencabulan tersebut diduga dilakukan oleh Mn.
BACA JUGA:Memberi Makna Indonesia, Simak Sederet Capaian BRI Terus Tebarkan Social Values