TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.ID - Para peserta seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinyatakan lulus merupakan hasil prestasi peserta sendiri.
Karena itu, jika ada pihak-pihak yang menjanjikan sesuatu hal dengan motif apapun, maka itu merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab panitia seleksi.
Demikian juga dalam seluruh tahapan pelaksanaan seleksi CASN PPPK formasi tahun 2022, tidak dipungut biaya.
Penegasan ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM ( BKPSDM) Tanggamus Aan Derajat mewakili Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Hamid Heriansyah Lubis kepada Radarlampung.co.id, Kamis 9 Maret 2023.
BACA JUGA: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 49 Ditutup! Cek Link Resminya Sekarang
Diterangkan Aan Derajat, pengumuman hasil seleksi calon PPPK jabatan fungsional guru tahun 2022 akan disampaikan melalui website resmi Pemerintah Kabupaten Tanggamus www.tanggamus.go.id berdasarkan hasil yang disampaikan dari Panselnas.
Perlu diketahui bahwa seluruh rangkaian seleksi, mulai dari pendaftaran, pelaksanaan sampai dengan pengolahan hasil seleksi PPPK tenaga guru dilaksanakan melalui sistem aplikasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan aplikasi SSCASN Badan Kepegawaian Negara, yang bersifat transparan dan akuntabel.
Pengolahan hasil seleksi dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Nasional dan sampaikan melalui aplikasi SSCASN BKN yang dapat diakses melalui akun masing-masing peserta serta https://gurupppk.kemdikbud.go.id.
Jumlah formasi tenaga fungsional guru tahun 2022 sebanyak 414 dinyatakan lulus sampai dengan hasil seleksi pra sanggah sebanyak 409 peserta. Pelaksanaan tes berlangsung dari 14-16 Desember 2022.
BACA JUGA: Waduh, Bekerja Terlalu Keras Bisa Sebabkan Paru Kronis? Ini Pekerjaan yang Rentan Terpapar
Sebelumnya juga telah dilakukan pengumuman hasil akhir seleksi PPPK Tenaga kesehatan formasi tahun 2022.
"Dari 47 formasi, hanya terisi 42 formasi. Dalam seleksi PPPK tenaga kesehatan ini dilaksanakan melalui sistem aplikasi dari Kementerian Kesehatan dan BKN," pungkas Aan Derajat. (*)