Dilanjutkan, untuk tri wulan pertama insentif aparatur pemerintahan desa telah dibayarkan sesuai Perbub nomor 2 tahun 2022. Sementara, untuk tri wulan 2 informasinya telah dibayarkan dengan mengacu Perbub Nomor 40 tahun 2022. Sementara untuk tri wulan 3 dan 4 akan mengacu pada Perbub yang telah direvisi.
Menurutnya, Pebub nomor 40 tahun 2022 yang merupakan revisi Perbub nomor 2 tersebut sangat merugikan aparatur perangkat desa. Seb, insentif yang diterima APD mengalami penurunan. (*)