Dilanjutkan, untuk tri wulan pertama insentif aparatur pemerintahan desa telah dibayarkan sesuai Perbub nomor 2 tahun 2022. Sementara, untuk tri wulan 2 informasinya telah dibayarkan dengan mengacu Perbub Nomor 40 tahun 2022. Sementara untuk tri wulan 3 dan 4 akan mengacu pada Perbub yang telah direvisi.
Menurutnya, Pebub nomor 40 tahun 2022 yang merupakan revisi Perbub nomor 2 tersebut sangat merugikan aparatur perangkat desa. Seb, insentif yang diterima APD mengalami penurunan. (*)
Kategori :
Terkait
Selasa 23-04-2024,16:45 WIB
Warga Riau, Nyaris Menjadi Bulan Bulanan Masa
Jumat 08-03-2024,20:19 WIB
Wali Kota Bandar Lampung Tegaskan Tidak Akan Tinggal Diam untuk 'Lawan' Banjir
Sabtu 03-02-2024,18:56 WIB
Respon Besarnya Gelombang Dukungan Publik Ke Prabowo, AML Tuntun 10 Janji Ini Ke Pasangan Capres 02
Jumat 22-12-2023,21:10 WIB
Terkesan Tutup Mata, Ternyata Perusahaan Stockpile Batu Bara Sadar Telah Beri Dampak Buruk ke Warga
Jumat 22-12-2023,16:25 WIB
Usai Wali Kota Beri Warning Ke Perusahaan Batu Bara, Seketika Warga Demo Sesalkan Debu Stockpile
Terpopuler
Rabu 26-06-2024,13:28 WIB
Empat Rekomendasi Kafe Gelato di Lampung, Ada yang Bisa Tester Rasa Sebelum Memesan
Rabu 26-06-2024,09:56 WIB
Bawa Performa Snapdragon 695, Segini Penawaran Terbaru OnePlus Nord CE4 Lite, Worth It Gak ya?
Rabu 26-06-2024,10:22 WIB
SPI Unila Gelar Bimtek Manajemen Risiko Dalam Proses Bisnis PTN, Berikut Beberapa Tujuannya,
Rabu 26-06-2024,14:01 WIB
Bawaslu Mesuji Lampung Kawal Hak Pilih Pilkada 2024, Minta Masyarakat Proaktif saat Coklit
Rabu 26-06-2024,13:46 WIB
Bawa Performa Dimensity 7300-Energy, Bongkar Keunggulan Oppo Reno12 Pro Versi Global
Terkini
Rabu 26-06-2024,20:02 WIB
Kinerja Perbankan Lampung Tunjukan Pertumbuhan Positif
Rabu 26-06-2024,19:11 WIB
Ada 43 Penanganan, Ini Progres Perbaikan Jalan Provinsi Lampung Tahun 2024
Rabu 26-06-2024,19:04 WIB
Menteri Keuangan Beri Semangat Nasabah PNM untuk Terus Berdaya
Rabu 26-06-2024,18:58 WIB