“Pelaku tindak asusila anak saya, juga masih sekolah SMP. Dia (pelaku, Red) juga teman anak saya di sekolah,” kata Fi ibu korban.
Sementara, kasus asusila tersebut terungkap, lantaran sang ibu korban didatangi oleh orang tua pelaku yang juga seorang ibu rumah tangga.
Saat datang, ibu pelaku meminta maaf atas peristiwa yang menimpa anaknya tersebut. Akan tetapi, anaknya tidak mengakui perbuatan tindak asusila yang dilakukan.
Akhirnya, ia memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampura, guna ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Oknum ASN Dilaporkan Aniaya Seorang Warga
“Saya juga sudah visum ke RSUD Ryacudu Kotabumi, tapi hasilnya belum diperolehnya,” ujarnya.
Ia berharap pelaku tindak asusila terhadap anaknya dihukum yang setimpal dengan perbuatannya. Hal itu, lantaran masa depan anak perempuannya dan saat ini tengah trauma paska peristiwa itu,(asusila) dan beredarnya vidio tidak senonoh tersebut.
Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres Lampura, AKBP Kurniawan Ismail mengaku, telah menerima laporan asusila anak di bawah umur itu.
"Laporan tindak asusila yang dialami siswi SMP di Kotabumi, Lampura telah diterima pada Selasa (14/3/2023) kemarin," ujar Kasat Reskrim AKP EKO Rendi.
BACA JUGA:DPRD Dorong Pengembangan Madu Trigona Sungkai Utara
"Sudah kita terima, dan sedang dalam penyelidikan lebih lanjut," tegasnya.
Terpisah, Kanit PPA Polres Lampura Aiptu Meta Wahyu membenarkan adanya laporan korban tindak asusila.
“Korban melaporkan ke Polres Lampura kemarin,” katanya. Kasus sedang dalam penyelidikan lebih lanjut, termaksud masih menyelidiki asal peredaran Vidio asusila tersebut," ujar Meta.
Sementara, lanjutnya, untuk tindak pemerkosaan atau pencabulan pihaknya masih belum bisa memastikan. Sebab, masih menunggu hasil visum dari dokter RSD Ryacudu Kotabumi. Korban seusai melaporkan, langsung diperiksa oleh penyidik.
BACA JUGA:Selain Banjir dan Angin Kencang, Kebakaran Menjadi Momok Bencana di Lampura
"Percayakan dengan Polri. Laporan akan kita tindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku, dan Tampa adanya pandang bulu. Ketika bersalah, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya (*)