Pantau Tempat Hiburan di Bandar Lampung, Pemkot Klaim Pelaku Usaha Telah Patuhi SE Wali Kota

Kamis 23-03-2023,05:52 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Ari Suryanto

Eva Dwiana mengatakan, SE ini dikeluarkan berdasarkan Perda Kota Bandar Lampung nomor 03 tahun 2017 tentang kepariwisataan.

Dimana, kata Eva Dwiana dalam rangka menghormati bulan suci Ramadhan dan hari raya idul fitri 1444 H ada beberapa arahan yang diminta kepada pelaku usaha.

Pertama, menutup semua tempat usaha diskotik, Pub, Bar, Karaoke, panti pijat/panti kebugaran, rumah billyard/ arena bola sodok, termasuk usaha yang berada di lingkungan hotel, terkecuali dalam rangka melaksanakan yang sifatnya keagamaan selama bulan suci Ramadhan dan malam hari raya idul fitri 1444 H (H-2 sampai H+3).

Kedua, khusus pimpinan/pemilik usaha rumah makan, restoran, cafe diminta tidak melakukan kegiatan usahanya secara terbuka pada waktu siang hari untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa (ditutup pakai tirai).

BACA JUGA:Selama Ramadhan 1444 H, ASN Masuk Pukul 08.00 WIB, Ini Pesan Pemkot Bandar Lampung

Maka, pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana tersebut akan dikenakan sangsi administrasi berupa pencabutan izin/penutupan kegiatan usaha sebagaimana yang tercantum dalam pasal 68 dan sangsi pidana dalam pasal 69 peraturan daerah nomor 3 tahun 2017 tentang kepariwisataan.(*)

Kategori :