Pelunasan Biaya Haji Khusus Tahap II Dibuka 5 April 2023, Cek Alokasinya

Senin 03-04-2023,17:30 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Alam Islam

Berdasar Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 130/Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi dan Pembayaran Setoran Lunas Biaya Perjalanan Ibadah Khusus dan Pengurusan Dokumen Haji Khusus tahun 2023 pengisian kuota tahap kedua di alokasikan sebagai berikut.

1. Jemaah haji khusus yang ketika konfirmasi dan pelunasan tahap pertama mengalami kegagalan sistem.

2. Untuk para pendamping jemaah haji khusus lanjut usia

3.  Berlaku kepada jemaah haji khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga

BACA JUGA: Ini Dua Cara Pendaftaran Jemaah Haji Khusus

4. Untuk para jemaah haji khusus penyandang disabilitas yang sudah memiliki nomor porsi dalam jangka waktu paling singkat dua tahun. Hal itu terhitung sejak tanggal 13 Februari 2023 bagi pendampingnya.

5. Jemaah haji khusus yang pada urutan berikutnya sudah mempunyai nomor porsi dalam jangka waktu paling singkat dua tahun terhitung sejak tanggal 13 Februari 2023.

Rizky Fisa Abadi selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PIHK menambahkan, sesuai prosedur pengisian sisa kuota tahap II Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) harus mengajukan permohonan.

Permohonan tersebut ditujukan kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah c.q Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus. 

BACA JUGA: Indonesia Dapat Kuota 17.680 Jemaah Haji Khusus Tahun 2023, Simak Penjelasannya

Adapun permohonan itu harus juga disertai dengan lampiran surat keterangan dari BPS Bipih Khusus bagi yang pernah mengalami kegagalan sistem dan melampirkan bukti yang sah.

Berlaku juga bagi pendamping lansia, disabilitas, maupun penggabungan mahram maupun keluarga terpisah.

Ditegaskan, tanpa ada surat pengajuan usulan maka, porsi jemaah yang tidak konfirmasi atau melakukan pelunasan pada tahap ke satu akan menjadi kuota nasional lagi.

Sehingga nantinya bisa diisi oleh nomor porsi berikutnya, walau beda Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). (*)

Kategori :