Maka, penyaluran THR untuk para karyawan, baik yang berstatus tetap, kontrak, uji coba bahkan pembaharuan kontrak harus dibayarkan oleh pihak perusahaan.
Pembayaran tanpa dicicil dan ditahan oleh perusahaan lantaran status para perkerja yang bukan karyawan tetap.
Jika para pekerja merasa ada kekeliruan dan kurang jelas dalam proses pemberian THR Lebaran yang diberikan oleh instansi maupun perusahaan yang terkait, maka para pekerja bisa melaporkan dan mengadukannya melalui konsultasi online lewat posko yang sudah disediakan Kemenaker.
Perlu diingat, bahwa konsultasi melalui posko online ini bersifat aman dan dijamin rahasia.
BACA JUGA: Menkeu Umumkan Tukin di THR PNS Hanya 50 Persen, Berikut Komponen Beserta Rinciannya
Dengan begitu para pekerja bisa bertanya apapun mengenai THR Lebaran 2023, termasuk yang berhak menerima tapi belum dicairkan sampai saat ini.
Konsultasi ini juga terbuka untuk seluruh pegawai ASN maupun pekerja swasta yang ingin berkonsultasi melalui situs resmi posko THR yang bisa di akses melalui poskothr.kemnaker.go.id.
Cara untuk berkonsultasi melalui posko link ini juga sangat mudah dan aman tanpa menghabiskan banyak waktu.
Berikut ini cara mudah konsultasi THR Lebaran lewat Posko Kemenaker.
BACA JUGA: Perusahaan Bakal Kena Sanksi Jika Telat Membayar THR
1. Silahkan kunjungi website dan akses link resminya melalui poskothr.kemnaker.go.id
2. Lanjutkan dengan mengklik pilih menu masuk.
3. Sambungkan dengan akun login SIAPKerja yang terhubung melalui situs account.kemnaker.go.id
4. Isi dan daftarkan diri jika belum terdaftar secara lengkap dan sesuai dengan identitas nama Karyawan.
BACA JUGA: Anak PNS Bakal Dapat Bantuan Rp 4 Juta, Cek Syarat dan Ketentuannya
5. Silahkan klik menu Konsultasi THR.